• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

5 Negara yang Memiliki Hak Veto PBB

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
5 Negara yang Memiliki Hak Veto PBB

5 Negara yang Memiliki Hak Veto PBB

Pengertian Hak Veto

Hak veto merupakan istilah yang mungkin kurang akrab di telinga banyak orang, tetapi memiliki dampak besar dalam keputusan penting di tingkat internasional. Hak ini menjadi hak istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Perancis.

Hak veto memberikan kewenangan untuk membatalkan atau melakukan veto terhadap permasalahan yang bersifat politis dan non-prosedural. Meskipun hak ini dibenarkan sebagai alat untuk memudahkan kinerja negara anggota Dewan Keamanan PBB, seringkali hak veto disoroti karena potensi penyalahgunaannya sebagai pelindung kepentingan negara pemilik hak veto.

Fungsi Hak Veto

Hak veto memungkinkan negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk memblokir atau membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, undang-undang, atau resolusi yang sudah diambil dalam sidang umum PBB jika merugikan salah satu dari lima negara pemegang hak veto.

Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan mengakibatkan kegagalan dalam mewakili banyak wilayah di dunia, terutama dalam mengatasi ancaman keamanan internasional

Kewenangan Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 negara anggota, di antaranya 5 adalah anggota tetap yang memiliki hak veto. Kelima negara ini memiliki hak unik yang memungkinkan mereka membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Hak-hak ini melibatkan pemilihan Ketua Majelis Umum PBB, merekomendasikan masuknya negara baru sebagai anggota PBB, merekomendasikan keluarnya negara dari keanggotaan PBB, revisi atau amandemen Piagam PBB, dan pemilihan hakim di Mahkamah Internasional.

Negara Pemilik Hak Veto

  1. Amerika Serikat: Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Amerika Serikat memiliki peran besar dalam pengambilan keputusan internasional.

  2. Rusia: Penerus Uni Soviet, Rusia mempertahankan hak veto dari era Perang Dingin hingga saat ini.

  3. China: Sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar, China memiliki pengaruh besar dalam kebijakan internasional.

  4. Inggris: Negara ini tetap memegang peran penting dalam Dewan Keamanan PBB, mencerminkan sejarah imperialnya.

  5. Perancis: Dengan warisan budaya dan sejarahnya, Perancis turut serta dalam menentukan arah kebijakan global.

Contoh Hak Veto PBB yang Telah Terjadi di Dunia

  1. Konflik Palestina-Israel

    Israel telah melanggar ketentuan dalam resolusi yang dikeluarkan oleh PBB, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional. Namun, jika Dewan Keamanan PBB tidak dapat menerapkan sanksi terhadap Israel karena adanya hak veto dari negara anggota PBB.

    maka persoalan ini dapat dilimpahkan kepada Majelis Umum PBB sebagai tanggung jawab residual. Namun, keputusan Majelis Umum bersifat rekomendatif, berbeda dengan keputusan Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat .

  2. Perang Ukraina

    Memungkinkan anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk memveto resolusi yang sedang dibahas. Pada tahun 2020, lebih dari 100 negara mendukung proposal Prancis-Meksiko untuk mengatur penggunaan hak veto. Proposal tersebut mengusulkan agar anggota tetap Dewan Keamanan PBB menahan diri dalam menggunakan hak veto ketika “kekejaman massal” terjadi .

  3. Iran dan nuklir

    Dalam perbincangan masalah nuklir Iran di Badan Tenaga Atom Internasional dan Dewan Keamanan PBB, tuduhan yang ditujukan kepada Iran bukanlah bahwa Iran telah mengembangkan teknologi nuklir untuk tujuan militer, tetapi bahwa Iran telah mengembangkan senjata nuklir secara rahasia.

    Dalam hal ini, Rusia dan China, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, ikut terlibat dalam perancangan dan menjadi ko-sponsor terhadap resolusi yang mengenai Iran .

Hak veto merupakan elemen yang kontroversial dalam struktur keputusan Dewan Keamanan PBB. Meskipun dimaksudkan untuk memastikan kekuatan setara di antara anggota tetap, penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan.

Dalam menyikapi isu-isu global, penting bagi komunitas internasional untuk terus berupaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, tanpa terhalang oleh kepentingan sempit dari negara-negara pemilik hak veto.

Tags: 5 Negara yang Memiliki Hak Veto PBBAmerika SerikatChinadan Perancis.hak vetoInggrisRusia
Previous Post

Seluk Beluk Organisasi Pergerakan Wanita Pada Masa Kebangkitan Indonesia

Next Post

Daftar Kabinet di Indonesia dari 1945 – Sekarang

Next Post
Daftar Kabinet di Indonesia dari 1945 - Sekarang

Daftar Kabinet di Indonesia dari 1945 - Sekarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88