• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid II

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid II

5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid II

Revisi UU ITE Jilid II

Revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi berlaku di Indonesia, membawa sejumlah perubahan yang signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 pada 2 Januari 2024, mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid II

  1. Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Saluran Elektronik Dihilangkan

    Salah satu perubahan mencolok adalah penghapusan pasal 27 ayat (3) yang sebelumnya mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Meskipun demikian, UU ITE jilid II menggantinya dengan pasal 27A dan 27B, yang dianggap banyak pihak sebagai pasal karet baru dalam UU ITE.

  2. Pasal Baru tentang Penghinaan dan Pemerasan Nama Baik

    Revisi UU ITE mencantumkan dua pasal baru, yaitu pasal 27A dan 27B, yang berkaitan dengan penghinaan atau pemerasan nama baik. Pasal 27A mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.

    Sedangkan pasal 27B menangani distribusi dan transmisi informasi elektronik yang dapat merugikan orang secara melawan hukum.

  3. Larangan Menyebar Berita Bohong

    Pasal 28 ayat (3) menambahkan aturan baru yang melarang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahui memuat berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

  4. Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Revisi UU ITE keempat yaitu antara Pasal 40 dan 41, disisipkan Pasal 40A yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penyesuaian atau tindakan tertentu dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya.

    Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.

  5. Pengecualian Sanksi untuk Pelanggaran Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik

    Revisi UU ITE memberikan pengecualian sanksi untuk pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau dalam konteks karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

Dengan perubahan ini, UU ITE jilid II mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam mengakomodasi dinamika dunia digital sambil tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Tags: 5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid IIRevisi UU ITE Jilid IIUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)UU ITEUU ITE Jilid II
Previous Post

Cek, Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Next Post

Optimalkan MBKM, Dosen Fahum UMSU Selenggarakan Perkuliahan di Kanwil Kemenkumham Sumut

Next Post
Optimalkan MBKM, Dosen Fahum UMSU Selenggarakan Perkuliahan di Kanwil Kemenkumham Sumut

Optimalkan MBKM, Dosen Fahum UMSU Selenggarakan Perkuliahan di Kanwil Kemenkumham Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88