• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Perjanjian Pra Nikah ,Isi dan Tujuan

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pengertian Perjanjian Pra Nikah ,Isi dan Tujuan

Perjanjian pra nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami istri setelah menikah

Sesuai pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perjanjian pra nikah yang berbunyi ” Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian ini akan berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut”

Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian ini merupakan kata sepakat yang muncul di antara suami dan istri dan ketika disepakati oleh keduanya,
maka perjanjian tersebut akan dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Karena surat tersebut sah di mata hukum maka akan
berlaku mengikat bagi kedua belah pihak (atau berlaku sebagai UU dari kedua belah pihak).

Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi perjanjian pra nikah dapat bervariasi tergantung pada preferensi dan kebutuhan pasangan yang akan menikah. Secara umum berikut adalah beberapa isi perjanjian pra nikah :

1. Harta Benda

Perjanjian tersebut dapat mencakup kesepakatan mengenai pemisahan atau penggabungan harta benda antara suami dan istri. Hal ini bisa meliputi pembagian harta benda yang dimiliki sebelum pernikahan dan juga bagaimana harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan dibagi jika terjadi perceraian.

2. Peran, Hak, dan Kewajiban

Perjanjian pra nikah juga dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga. Ini meliputi tugas dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk tanggung jawab keuangan, pengelolaan rumah tangga, dan perawatan anak.

3. Hak Asuh Anak

Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pra nikah dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak. Ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.

4. Pengaturan Penghasilan

Perjanjian tersebut juga dapat mengatur penghasilan masing-masing pasangan, termasuk pendapatan yang diperoleh selama pernikahan. Hal ini mencakup pembagian penghasilan, pengelolaan keuangan, dan kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan.

5. Pemisahan Utang

Jika salah satu pasangan memiliki utang sebelum pernikahan, perjanjian pra nikah dapat mencakup pemisahan utang tersebut. Dalam hal ini, utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab individu yang memiliki utang tersebut, bukan tanggung jawab bersama pasangan.

Tujuan Perjanjian Pra Nikah

Tujuan perjanjian pra nikah tentunya untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pasangan yang akan menikah dilindungi dan dipertahankan. Beberapa tujuan umum dari perjanjian pra nikah adalah:

1. Melindungi hak dari anak-anak dari perkawinan sebelumnya

Perjanjian pra nikah dapat memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban terkait dengan anak-anak dari perkawinan sebelumnya. Tujuan ini adalah untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut tetap dilindungi secara hukum dan kepentingan mereka tidak terabaikan jika salah satu pasangan menikah lagi setelah perceraian.

2. Mengatur pembagian harta

Perjanjian pra nikah dapat digunakan untuk mengatur pembagian harta selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan. Hal ini dapat menghindari permasalahan yang mungkin timbul di masa depan terkait dengan harta bersama, warisan, atau aset yang dimiliki oleh masing-masing pasangan sebelum menikah.

3. Menciptakan rasa aman dalam hubungan

Perjanjian pra nikah dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pasangan, karena hak dan kewajiban mereka telah diatur dengan jelas sebelum pernikahan. Ini dapat membantu menghindari konflik atau perdebatan yang mungkin muncul di masa depan terkait dengan isu hukum dan finansial.

4. Menjamin kondisi finansial pasangan setelah pernikahan

Perjanjian pra nikah dapat memuat ketentuan mengenai dukungan keuangan atau pemisahan harta yang adil dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan. Tujuannya adalah untuk melindungi kondisi finansial masing-masing pasangan dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil dalam hal tersebut.

5. Menjamin kepentingan usaha masing-masing

Jika salah satu pasangan memiliki usaha atau aset yang signifikan sebelum menikah, perjanjian pra nikah dapat digunakan untuk melindungi kepentingan usaha tersebut. Dalam hal perceraian atau kematian, perjanjian ini dapat menentukan bagaimana aset usaha akan diperlakukan dan bagaimana pemisahan harta akan dilakukan untuk memastikan kelangsungan usaha dan kepentingan masing-masing pasangan.

 

 

Previous Post

FH UMSU & MPR RI Laksanakan FGD Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden

Next Post

Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

Next Post
Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88