KPU singkatan dari Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU bertugas menjalankan Pemilihan Umum yang disebut juga Pemilu, sebagai sarana pelaksanaan kehendak rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Republik Indonesia. Pemilu ini berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta diadakan langsung oleh rakyat.
KPU termasuk dalam kategori lembaga negara yang independen. Sebagai lembaga independen, KPU didirikan oleh pemerintah pusat tetapi beroperasi secara mandiri. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara lain yang juga bersifat independen, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan sebagainya.
Tugas dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum
KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang -Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Dalam menjalankan peran utamanya, KPU memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang merupakan perubahan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPU diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011, antara lain:
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mencakup hal-hal berikut:
- Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal.
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah, dengan memperhatikan data Pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sebelumnya, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Menetapkan peserta Pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
- Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya.
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencakup hal-hal berikut:
- Merencanakan program, anggaran, dan menetapkan jadwal.
- Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disediakan oleh Pemerintah, dengan memperhatikan data Pemilu dan pemilihan gubernur, bupati, dan Walikota sebelumnya, dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenuhi persyaratan.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi, dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara, dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu.
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.
- Mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya.
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota mencakup hal-hal berikut:
- Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah
- Mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan.
- Melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan.
- Menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
- Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD , dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota
Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Anggota DPR, DPD , dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota berkewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu tepat waktu.
- Memperlakukan peserta Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta gubernur, bupati, dan walikota secara adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
- Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu.
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat.
- Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional.
- Melaksanakan keputusan DKPP.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


