• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

KPPS Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
1
KPPS Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024

KPPS Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024

KPPS adalah  kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.

Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan dapat terwujud.

Kemudian, apa pengertian KPPS? apa tugas ,wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu 2024, simak penjelasannya di bawah ini !

Pengertian KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara )

Pengertian KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang ditugaskan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Dalam Pemilu 2024

Terkait  tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilu 2024 diatur di atur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022

Tugas KPPS yaitu :

Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi
    peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan
    dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar
    pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
    di TPS;
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil
    pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
    menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
    Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU,
    KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih
    sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
    menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan:

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan
    suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
  2. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang
    berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS yaitu :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. wewenang lain yang diberikan oleh
    KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
    PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS yaitu :

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

  1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
    yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,
    Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan
    masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
    setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
    disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
    dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
    suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
    kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
    KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
    PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan terkait Pengertian, Tugas, Wewenang dan Kewajiban  KPPS Dalam Pemilu 2024, semoga bermanfaat

Tags: KPPS Pengertianpemilu 2024Tugastugas kppsWewenang dan Kewajiban Dalam Pemilu 2024
Previous Post

Apa Itu Hukum Membela Diri?

Next Post

Dampak Pemilu Bagi Perkembangan Negara

Next Post
Dampak Pemilu Bagi Perkembangan Negara

Dampak Pemilu Bagi Perkembangan Negara

Comments 1

  1. Yanto says:
    4 bulan ago

    y
    a
    ,
    b
    a
    g
    u
    s

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88