• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Deklarasi Djuanda : Mengenal Sejarah dan Isinya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
deklarasi Djuanda

deklarasi Djuanda

Apa itu Deklarasi Djuanda?

Deklarasi Djuanda adalah upaya untuk menentukan wilayah perairan Republik Indonesia, yang sebelumnya terdapat bagian-bagian laut di sekitar dan di antara pulau-pulau di Indonesia sebagai laut bebas menjadi sepenuhnya milik Indonesia. Deklarasi ini menjadi landasan bagi perwujudan Hari Nusantara, yang menghubungkan wilayah dan lautan Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.

Sejarah Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda diumumkan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Sebelum adanya deklarasi ini, wilayah perairan Indonesia masih mengacu pada peraturan zaman kolonial Hindia Belanda yang dikenal sebagai Teritoriale Zeeen en Maritime Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). TZMKO menetapkan bahwa wilayah perairan Indonesia hanya seluas 3 mil laut yang mengelilingi tiap pulau, memungkinkan kapal asing untuk melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Dalam Deklarasi Djuanda, pemerintah menetapkan lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil laut. Pengukuran lebar tersebut didasarkan pada garis dasar yang menghubungkan titik terluar wilayah NKRI, yang dikenal sebagai “Point to Point Theory”. Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan PERPU No. 4 tahun 1960 pada tanggal 16 Februari 1960. Melalui deklarasi ini, luas wilayah Indonesia bertambah sebesar 3,9 juta km², menjadikannya sekitar 5,9 juta km².

Isi Deklarasi Djuanda

Isi dari Deklarasi Djuanda mencakup beberapa poin penting. Poin-poin tersebut antara lain:

  1. Deklarasi mengakui bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri.

  2. Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sejak dahulu kala.

  3. Ordonansi tahun 1939 yang memecah belah kesatuan wilayah Indonesia tidak sesuai dengan deklarasi ini.

Tujuan dari deklarasi ini adalah:

  1. Mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat.

  2. Menentukan batas-batas wilayah NKRI sesuai dengan asas negara kepulauan.

  3. Mengatur lalu lintas pelayaran yang damai untuk menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Deklarasi Djuanda merupakan upaya penting untuk menentukan wilayah perairan Indonesia yang sepenuhnya menjadi milik Indonesia. Deklarasi ini memiliki sejarah yang signifikan dan isi yang mencakup pengakuan terhadap negara kepulauan Indonesia, penegasan tentang kesatuan kepulauan Nusantara, serta tujuan untuk mewujudkan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh. Isi deklarasi ini berpengaruh dalam kebijakan dan keamanan laut Indonesia.

Tags: deklarasi djuandahari nusantarawilayah indonesia
Previous Post

Apa Itu Hukum Pers?

Next Post

Pandangan Para Ahli Tentang Sosiologi Hukum

Next Post
Pandangan Para Ahli Tentang Sosiologi Hukum

Pandangan Para Ahli Tentang Sosiologi Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88