• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Harta Gono Gini: Pengertian, Jenis dan Cara Pembagiannya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
harta gono gini

harta gono gini

Pengertian Harta Gono Gini (Harta Bersama)

Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun Istri.

Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut.

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini (Harta Bersama)

Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.

Kemudian untuk pasangan yang beragama Islam, maka pembagian harta bersama akan didasarkan atas Pasal 97 KHI.

Perlu diketahui juga, bahwa penggunaan aturan pembagian harta gono gono tersebut hanya ketika tidak ada perjanjian perkawinan yang mengatur mengenal hal tersebut.

Jenis-jenis Harta Gono Gini (Harta Bersama)

Berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:

  1. Harta Bawaan
    Harta bawaan merupakan harta yang didapatkan oleh masing-masing pihak selama belum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya.
  2. Harta Masing-Masing
    Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing.
  3. Harta Pencaharian
    Harta yang didapatkan oleh Istri atau suami pada saat dihasilkan karena usaha masing-masing. Seperti harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didapatkan keduanya selama pernikahan.

Cara Memabagi Harta Gono Gini

Pembagian harta gono gini dilakukan sesuai dengan aturan berikut:

  1. Jika tidak ada perjanjian pra nikah atau perjanjian kawin, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama atau gono gini.
  2. Menurut hukum, harta bersama harus dibagi menjadi dua bagian yang sama besar: satu untuk mantan suami dan satu untuk mantan istri.
  3. Jika pasangan sepakat untuk membagi harta secara berbeda, mereka dapat membuat perjanjian pembagian yang sesuai.
  4. Jika tidak ada kesepakatan, pembagian harta bersama atau gono gini dapat diajukan ke Pengadilan Agama (untuk pasangan Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk pasangan non-Muslim).

Bagaimana Jika Dialihkan/Dijual Tanpa Persetujuan Salah Satu Pihak?

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Pdt/1997 tertanggal 24 Maret 1999: Yang isinya menyatakan: Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Tags: harta bersamaharta gono giniharta istriharta suamihukum kekeluargaanpernikahan
Previous Post

Koalisi Partai: Pengertian, Tujuan, dan Jenis-Jenis

Next Post

Pelanggaran HAM Rendah: Kondisi yang Memperkeruh Martabat Manusia

Next Post
Pelanggaran HAM Rendah: Kondisi yang Memperkeruh Martabat Manusia

Pelanggaran HAM Rendah: Kondisi yang Memperkeruh Martabat Manusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88