• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Mengungkap Hukum Remisi di Indonesia: Keringanan Hukuman yang Berlandaskan Keadilan

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Mengungkap Hukum Remisi di Indonesia: Keringanan Hukuman yang Berlandaskan Keadilan

Mengungkap Hukum Remisi di Indonesia: Keringanan Hukuman yang Berlandaskan Keadilan

Mengungkap Hukum Remisi di Indonesia: Keringanan Hukuman yang Berlandaskan Keadilan

Hukum remisi adalah konsep hukum yang diterapkan di Indonesia, memberikan keringanan atau pemotongan sebagian dari hukuman pidana kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Remisi adalah salah satu instrumen dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memotivasi narapidana agar dapat berperilaku baik selama menjalani hukuman dan memberikan kesempatan untuk mendapatkan kembali kebebasan lebih awal. Artikel ini akan mengulas lebih dalam tentang hukum remisi di Indonesia.

  1. Dasar Hukum Remisi

    Dasar hukum untuk pemberian remisi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) yang telah mengalami beberapa perubahan sejak diberlakukan. Dalam UU ini, remisi diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.

  2. Syarat-Syarat Remisi

    Pemberian remisi tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana harus memenuhi sejumlah syarat tertentu, seperti:

    • Berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

    • Tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama menjalani hukuman.

    • Tidak melarikan diri atau mencoba melarikan diri dari tempat penahanan.

    • Tidak terlibat dalam kasus narkotika dan kejahatan terorisme.

  3. Jenis-Jenis Remisi

    Di Indonesia, ada beberapa jenis remisi, yaitu:

    • Remisi Umum: Diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat umum dan telah menjalani hukuman selama setengah dari masa tahanan atau pidananya. Remisi umum biasanya mencakup potongan hukuman selama 1/6 atau 2/3 dari masa tahanan atau pidana.

    • Remisi Khusus: Diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya, narapidana yang berperan aktif dalam program pembinaan atau memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus.

  4. Proses Pemberian Remisi

    Proses pemberian remisi dimulai dengan permohonan dari narapidana yang diajukan kepada pejabat pembimbing kemasyarakatan atau yang berwenang di lembaga pemasyarakatan. Setelah itu, permohonan tersebut akan dievaluasi dan direkomendasikan kepada hakim yang mengawasi pelaksanaan pidana atau tahanan. Hakim akan memutuskan apakah narapidana tersebut berhak menerima remisi.

  5. Pengawasan dan Penarikan Remisi

    Narapidana yang telah menerima remisi tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang. Jika mereka melanggar hukum atau syarat-syarat remisi, remisi tersebut dapat ditarik kembali, dan mereka akan menjalani sisa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  6. Pentingnya Hukum Remisi

    Hukum remisi memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ini bukan hanya tentang memberikan keringanan kepada narapidana, tetapi juga memotivasi mereka untuk berperilaku baik selama menjalani hukuman dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Selain itu, hukum remisi mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana dengan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.

Hukum remisi adalah bagian integral dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Melalui sistem remisi yang adil dan transparan, Indonesia berusaha menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan manusiawi. Dengan demikian, hukum remisi adalah salah satu instrumen penting dalam membangun masyarakat yang lebih berkeadilan.

Tags: Dasar Hukum RemisiJenis-Jenis RemisiPengawasan dan Penarikan RemisiPentingnya Hukum RemisiProses Pemberian RemisiSyarat-Syarat Remisi
Previous Post

Mahasiswa KKN Internasional FH UMSU kunjungi KBRI di Malaysia

Next Post

Toleransi: Pengertian, Tujuan dan Unsur di Dalamnya

Next Post
Toleransi Pengertian, Tujuan dan Unsur di Dalamnya

Toleransi: Pengertian, Tujuan dan Unsur di Dalamnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88