• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sumber Hukum Internasional

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Sumber hukum internasional

Sumber hukum internasional

Pengertian Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional adalah pada sumber-sumber yang digunakan dalam pembentukan dan penerapan hukum internasional. Sumber-sumber ini memberikan dasar hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum internasional lainnya.

Sumber hukum internasional diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Pasal ini menyebutkan empat sumber hukum internasional yang diakui, yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan keputusan pengadilan. Selain itu, ajaran dari para ahli juga dapat digunakan sebagai sumber hukum tambahan.

Tujuan Sumber Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, sumber hukum memainkan peran penting karena:

  1. Mengatur Hubungan Antar Negara

    Sumber hukum internasional membantu mengatur dan menjaga keseimbangan dalam hubungan antar negara. Mereka menjadi pedoman yang ditaati oleh negara-negara untuk menjaga perdamaian dan keadilan.

  2. Membentuk Hak dan Kewajiban

    Sumber hukum internasional menentukan hak dan kewajiban negara-negara dalam berbagai konteks, seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip umum hukum.

  3. Menciptakan Kepastian Hukum

    Sumber hukum internasional memberikan kepastian hukum bagi negara-negara dan aktor-aktor internasional lainnya. Mereka membantu menghindari ketidakpastian dalam interpretasi hukum.

Sumber Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, sumber-sumber hukum memiliki urutan dan peran tertentu yang diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional.

  1. Perjanjian Internasional

    Perjanjian internasional adalah sumber hukum utama dalam hukum internasional. Perjanjian ini merupakan kesepakatan tertulis antara negara-negara yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang terlibat.

    Perjanjian internasional sangat penting dalam menjaga perdamaian dan kerjasama antar negara-negara. Sebagai contoh, Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik adalah salah satu perjanjian internasional yang mengatur hubungan diplomatik antara negara-negara.

  2. Kebiasaan Internasional

    Kebiasaan internasional adalah hukum yang berkembang dari praktik atau kebiasaan negara-negara. Meskipun saat ini kebiasaan internasional semakin berkurang karena banyaknya perjanjian-perjanjian yang menggantikannya, hukum kebiasaan tetap menjadi bagian penting dari hukum internasional.

    Hukum kebiasaan ini muncul dari adat istiadat atau praktek – praktek negara, serta dapat diterima sebagai hukum oleh komunitas internasional.
    Sebagai contoh, kebiasaan memberikan penghormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain dengan tembakan meriam merupakan salah satu contoh dari hukum kebiasaan internasional.

  3. Prinsip – Prinsip Umum tentang Hukum

    Prinsip-prinsip umum tentang hukum adalah prinsip-prinsip dasar yang melandasi sistem hukum di seluruh dunia, termasuk dalam konteks hukum internasional.

    Prinsip-prinsip ini pertama kali diperkenalkan oleh Statuta Pengadilan Internasional untuk Keadilan Internasional (PCIJ) dengan tujuan menghindari masalah “non liquet” (tidak ada hukum yang berlaku) dalam perkara yang dihadapkan pada hakim.

    Prinsip-prinsip umum ini mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, perdata, dan lingkungan. Contoh dari prinsip-prinsip umum adalah prinsip pacta sunt servanda (perjanjian harus ditaati).

  4. Keputusan-Keputusan Pengadilan atau Yurisprudensi Internasional

    Keputusan-keputusan pengadilan atau yurisprudensi internasional juga menjadi sumber hukum tambahan dalam hukum internasional. Meskipun bukan sumber hukum utama, keputusan-keputusan ini memiliki peran penting dalam membantu membentuk norma-norma baru dalam hukum internasional.

    Keputusan pengadilan ini digunakan oleh hakim untuk memperkuat argumentasi berdasarkan sumber hukum di atasnya. Contohnya dalam sengketa- sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional

  5. Ajaran Para Ahli

    Ajaran dari para ahli atau doktrin adalah sumber hukum tambahan yang bersifat subsidi. Ajaran para ahli ini adalah pendapat atau analisis yang disampaikan oleh para pakar hukum internasional.

    Meskipun tidak mengikat, pendapat para ahli sering dikutip untuk memperkuat argumen dalam konteks hukum internasional. Namun, hakim tidak dapat memutus perkara berdasarkan opini para pakar ahli karena opini ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    Contohnya Komisi hukum internasional yang beranggotakan para ahli hukum, dibentuk oleh majelis umum PBB berdasarkan Resolusi MU 1947

Tags: hukum internasionalKebiasaan Internasionalperjanjian internasionalPrinsip - Prinsip Umum tentang HukumSumber hukum internasional
Previous Post

Kerja Rodi: Penderitaan Indonesia Pasca Penjajahan Belanda

Next Post

Mahasiswa FH UMSU Juara 1 Kumite Senior Female dan Juara 3 Kumite Beregu Senior di Thailand Open Karate Championship 2023 Rangsit University

Next Post
Mahasiswa FH UMSU Juara 1 Kumite Senior Female dan Juara 3 Kumite Beregu Senior di Thailand Open Karate Championship 2023 Rangsit University

Mahasiswa FH UMSU Juara 1 Kumite Senior Female dan Juara 3 Kumite Beregu Senior di Thailand Open Karate Championship 2023 Rangsit University

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88