• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hubungan Hukum: Pengertian,Syarat dan Jenisnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Hubungan Hukum Pengertian,Syarat dan Jenisnya

Hubungan Hukum Pengertian,Syarat dan Jenisnya

Pengertian Hubungan Hukum

Hubungan hukum adalah kaitan antara individu atau kelompok dengan hukum. Ini mencakup hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum dalam konteks kehidupan bermasyarakat.

Dengan kata lain, hubungan hukum adalah hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh setiap warga atau individu dalam masyarakat. Penting untuk diingat bahwa jika hak dan kewajiban ini tidak dipenuhi, sanksi hukum dapat diterapkan.

Syarat Hubungan Hukum

  1. Dasar Hukum

    Harus didasarkan pada peraturan hukum yang mengatur hubungan tersebut. Ini berarti bahwa aturan-aturan tertentu dalam hukum harus mengatur bagaimana hubungan ini dibentuk, dijalankan, atau diselesaikan.

  2. Menimbulkan Hubungan Hukum

    Hubungan ini harus menciptakan atau menimbulkan kaitan hukum antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam kata lain, ada peristiwa atau tindakan yang memicu atau menciptakan hubungan  ini.

Jenis Hubungan Hukum

  1. Hubungan Hukum yang Bersegi Satu

    Dalam jenis ini, hanya ada satu pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sesuatu, melakukan tindakan, atau tidak melakukan tindakan tertentu. Pihak lainnya hanya memiliki kewajiban. Contohnya adalah ketika seseorang memiliki kewajiban untuk membayar hutang kepada pihak lain.

  2. Hubungan Hukum Bersegi Dua

    Jenis ini melibatkan dua pihak yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Kedua belah pihak memiliki hak untuk meminta sesuatu dari pihak lainnya dan juga berkewajiban memberikan sesuatu kepada pihak lain.

    Contoh yang umum adalah hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

  3. Hubungan Antara Satu Subyek Hukum dengan Semua Subyek Hukum Lainnya

    Jenis hubungan ini umumnya terkait dengan hak milik. Seorang individu atau entitas hukum memiliki hak atas suatu objek yang bersangkutan, seperti properti atau aset.

Unsur – Unsur Hubungan Hukum

  1. Dalam setiap hubungan ini, minimal terdapat dua pihak yang saling berhadapan. Salah satu pihak memiliki hak, sementara pihak lainnya memiliki kewajiban.

  2. Selalu terkait dengan suatu objek. Objek ini dapat berupa barang, jasa, atau hal lain yang menjadi sasaran hak dan kewajiban.

  3. Ada hubungan yang menghubungkan pihak-pihak yang terlibat dengan objek yang bersangkutan. Hubungan ini diatur oleh hukum.

 

Tags: hubungan hukumhukum
Previous Post

Norma Sosial:Pengertian, Fungsi, Ciri dan Contohnya

Next Post

Perjalanan Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Next Post
Perjalanan Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Perjalanan Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88