• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Kekebalan Diplomatik: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Contohnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Kekebalan Diplomatik Pengertian, Fungsi,Jenis dan Contohnya

Kekebalan Diplomatik Pengertian, Fungsi,Jenis dan Contohnya

Pengertian Kekebalan Diplomatik

Kekebalan diplomatik berarti bahwa diplomat atau pejabat pemerintah asing tidak dapat dituntut atau dipenjarakan oleh pihak berwenang negara tempat mereka bertugas, meskipun mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Namun, ini tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan kejahatan tanpa konsekuensi. Negara yang menerima diplomat atau pejabat pemerintah asing masih dapat memberikan teguran, meminta mereka untuk meninggalkan negara, atau meminta negara asal mereka untuk memulangkan mereka.

Fungsi Kekebalan Diplomatik

Kekebalan diplomatik memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:

  1. Melindungi kepentingan nasional suatu negara

    Memberikan perlindungan terhadap intervensi atau tindakan yang merugikan kepentingan nasional suatu negara. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa pejabat diplomatik dapat bekerja dengan bebas dan tidak terganggu oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

  2. Mendorong terjalinnya hubungan diplomatik yang baik antara negara-negara

    Membantu mempererat hubungan antara negara-negara dengan menjamin bahwa para pejabat diplomatik dapat bekerja dengan aman dan tidak terintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

  3. Mencegah terjadinya konflik internasional

    Membantu mencegah terjadinya konflik internasional dengan memungkinkan para pejabat diplomatik melakukan negosiasi secara bebas dan terbuka tanpa takut mendapatkan gangguan atau tekanan dari pihak-pihak yang tidak berwenang.

  4. Menjaga ketertiban dan keamanan

    Menjaga ketertiban dan keamanan di negara yang menerima misi diplomatik dengan memastikan bahwa para pejabat diplomatik tidak dapat diadili atau dituntut hukum di negara tersebut.

  5. Membangun citra positif suatu negara

    Membangun citra positif suatu negara di mata masyarakat internasional dengan menjamin bahwa para pejabat diplomatik dapat bekerja dengan bebas dan aman dalam menjalankan tugas-tugas diplomatiknya.

Teori Landasan Kekebalan Diplomatik

  1. Teori Ekstrateritorialitas

    Menurut teori ini, kedutaan asing dan diplomatik dianggap sebagai wilayah kedaulatan negara yang mengirimkan, sehingga wilayah tersebut terlepas dari yurisdiksi negara tuan rumah. Teori ini pertama kali diterapkan oleh Ratu Elizabeth I pada tahun 1586.

  2. Teori Representatif

    Teori ini menganggap bahwa diplomatik dan kedutaan asing harus mendapatkan kekebalan karena mereka mewakili negara pengirim dan memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan negara pengirim. Oleh karena itu, kekebalan diplomatik diberikan untuk melindungi kedaulatan dan martabat negara.

  3. Teori Fungsional

    Teori ini menyatakan bahwa kekebalan diplomatik diperlukan untuk memastikan diplomatik dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan efektif. Dalam hal ini, kekebalan diplomatik diberikan untuk melindungi diplomat dan staf diplomatik dari gangguan dan intervensi yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas-tugas diplomatik mereka.

Jenis Kekebalan Diplomatik

  1. Inviolability

    Inviolability (atau sering juga disebut sebagai “inviolability”) mengacu pada perlindungan terhadap pejabat perwakilan negara dan tempat kediamannya dari tindakan-tindakan yang tidak sah atau tidak pantas oleh pihak lain, termasuk oleh negara penerima.
    Kekebalan inviolability memastikan bahwa pejabat perwakilan negara dapat menjalankan tugas diplomatiknya tanpa gangguan atau ancaman fisik.

  2. Immunity

    Immunity (kekebalan) mencakup lebih banyak hal, termasuk perlindungan dari tindakan hukum. Kekebalan diplomatik dapat dibagi menjadi kekebalan absolut dan kekebalan fungsional, yang memberikan perlindungan terhadap tindakan hukum dalam berbagai tingkat atau ruang lingkup.

Contoh Kekebalan Diplomatik

Contoh-contoh kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh pejabat perwakilan negara antara lain:

  • Kekebalan absolut terhadap tindakan hukum di negara penerima.

  • Kekebalan fungsional terhadap tuntutan hukum terkait dengan tugas-tugas diplomatik.

  • Kekebalan terhadap pencarian dan penyitaan.

  • Kekebalan komunikasi.

  • Kekebalan pajak.

Kekebalan diplomatik adalah prinsip penting dalam hubungan diplomatik internasional yang membantu menjaga ketertiban dan hubungan antara negara-negara.

Tags: diplomatikhubungan diplomatikhubungan internasionalkekebalan diplomatik
Previous Post

Infrastruktur Politik Indonesia: Struktur, Proses, dan Tantangan

Next Post

Jenis-Jenis Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi

Next Post
Jenis-Jenis Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi

Jenis-Jenis Data Pribadi Menurut UU Perlindungan Data Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88