• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Humaniter Internasional: Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Annisa by Annisa
November 13, 2023
in Uncategorized
0
Hukum Humaniter Internasional Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Hukum Humaniter Internasional Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Pengertian Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Internasional (HHI) merupakan seperangkat aturan yang bertujuan membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.

Dikenal juga sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang (jus in bello), HHI memiliki tujuan utama untuk mengatur alat dan metode peperangan serta menjamin perlindungan manusiawi terhadap individu yang tidak lagi terlibat secara langsung dalam konflik bersenjata.

HHI tidak muncul begitu saja, sejarahnya terkait erat dengan nilai-nilai perang kuno dan ajaran agama. Pada abad ke-19, melalui Konvensi Jenewa 1864 dan Deklarasi St. Petersburg 1868, HHI mulai dirumuskan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi serangkaian konvensi Jenewa, seperti pada tahun 1958.

Tujuan Hukum Humaniter Internasional

  1. Perlindungan Terhadap yang Tidak Terlibat dalam Pertempuran

    Memberikan perlindungan kepada penduduk sipil, tentara yang menjadi korban luka, korban kapal karam, dan tawanan perang.

  2. Regulasi Penggunaan Alat dan Cara Bertempur

    Mengatur penggunaan alat dan metode peperangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kemanusiaan.

  3. Pembatasan dan Pemeringan Penderitaan Akibat Perang

    Membatasi serta meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh konflik bersenjata.

Prinsip-Prinsip Hukum Humaniter Internasional

1. Prinsip Kemanusiaan

Masyarakat sipil harus dijauhkan dari medan pertempuran, dan korban luka harus diminimalkan sebisa mungkin. Prinsip ini melarang serangan terhadap warga sipil, pers, petugas medis, dan relawan kemanusiaan.

2. Prinsip Pembedaan

Pihak yang terlibat dalam konflik harus membedakan antara pasukan militer dengan penduduk sipil untuk melindungi yang tidak terlibat dalam pertempuran.

3. Prinsip Kepentingan Militer

Hukum Humaniter menentukan bahwa target serangan di medan pertempuran hanya boleh militer, bukan warga sipil.

4. Prinsip Proporsionalitas

Setiap serbuan militer harus memastikan bahwa serbuan tersebut tidak akan menyebabkan kerugian berlebihan pada pihak sipil.

5. Prinsip Pelarangan Menyebabkan Penderitaan yang Tidak Perlu

Metode perang harus ditujukan hanya untuk melemahkan kekuatan militer lawan, tanpa menimbulkan penderitaan yang tidak perlu

Tags: hukum humaniterhukum humaniter internasionalprinsip hukum humanitertujuan hukum humaniter internasional
Previous Post

Yudisium & Lepas Alumni FH UMSU Hadirkan Dirut Bank Sumut Dan Serahkan Donasi untuk Palestina Melalui LAZISMU

Next Post

Mahasiswa FH UMSU Berhasil meraih Juara 3 Kompetisi Debat Hukum Nasional 2023 Universitas Bengkulu

Next Post
Mahasiswa FH UMSU Berhasil meraih Juara 3 Kompetisi Debat Hukum Nasional  2023 Universitas Bengkulu

Mahasiswa FH UMSU Berhasil meraih Juara 3 Kompetisi Debat Hukum Nasional 2023 Universitas Bengkulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88