• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Syarat dan Ketentuan Bea Cukai dalam Pengiriman Barang

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Syarat dan Ketentuan Bea Cukai dalam Pengiriman Barang

Syarat dan Ketentuan Bea Cukai dalam Pengiriman Barang

Syarat dan Ketentuan Bea Cukai dalam Pengiriman Barang

Pengiriman barang melalui layanan pos dan jasa titipan menjadi pilihan yang umum digunakan, terutama dalam era globalisasi ini. Meskipun praktis, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu dipahami terutama terkait dengan bea cukai. Dalam artikel ini, kita akan membahas pertanyaan-pertanyaan umum seputar ketentuan barang kiriman berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019.

1. Barang Kiriman: Definisi dan Penyelenggara Pos

Barang kiriman merujuk pada barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, yang melibatkan PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan. Penyelenggara Pos bertanggung jawab sesuai dengan regulasi di bidang pos.

2. Pengecekan Status Barang Kiriman

Status barang kiriman dapat dicek melalui situs resmi Bea Cukai di http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.

3. Dokumen Dasar Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak

Dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak adalah Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

4. Persetujuan Pengeluaran Barang

Barang kiriman dianggap telah mendapat persetujuan pengeluaran setelah terbitnya dokumen SPPBMCP.

5. Nilai Pembebasan untuk Barang Kiriman

Barang kiriman dengan nilai Free On Board (FOB) maksimal USD3 per penerima barang per kiriman diberikan pembebasan bea masuk, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

6. Tarif Bea Masuk dan Pajak untuk Barang Kiriman

  • Bea masuk sebesar 7.5% dari nilai pabean.
  • PPN sebesar 11% dari nilai impor.
  • Pembebasan Pajak Penghasilan.

7. Pengecualian Tarif Bea Masuk dan Pajak

Tarif bea masuk dan PPN tidak berlaku untuk barang tertentu seperti buku, tas, produk tekstil, dan alas kaki.

8. Tarif Tinggi untuk Pakaian, Sepatu, dan Tas

Pakaian, sepatu, dan tas dikenakan tarif bea masuk dan pajak lebih tinggi untuk melindungi industri dalam negeri.

9. Ilustrasi Perhitungan Pungutan untuk Barang Kiriman

  • Contoh perhitungan untuk telepon seluler dan sepatu.

10. Pungutan untuk Barang Kiriman berupa Hadiah

Hadiah kiriman dapat dikenakan pungutan impor berdasarkan nilai transaksi dan aturan tertentu.

11. Penetapan Nilai Pabean

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean berdasarkan data pembanding jika terdapat kecurigaan under value.

12. Pengajuan Keberatan dan Pembetulan

Penerima barang dapat mengajukan keberatan atau pembetulan jika tidak setuju dengan penetapan kepabeanan.

13. Proses Pembetulan SPPBMCP

Proses pembetulan SPPBMCP memakan waktu paling lama 14 hari sejak permohonan diterima.

14. Ketentuan Pengiriman Surat dan Dokumen

Surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk dan pajak impor.

15. Dokumen Pabean untuk Barang Kiriman

  • Consignment Note (CN) untuk nilai pabean di bawah USD1,500.
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk nilai di atas USD1,500.

16. Pembebasan Cukai untuk Barang Kena Cukai

Barang kena cukai dapat mendapat pembebasan dengan batasan tertentu.

17. Ekspor Kembali Barang Kiriman

Barang kiriman dapat diekspor kembali dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai.

18. Penanganan Barang Rusak atau Hilang

Ganti rugi atas barang rusak atau hilang adalah tanggung jawab penyelenggara Pos atau PJT yang digunakan.

19. Pembayaran Tagihan dan Lokasi Pembayaran

Pembayaran tagihan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dilakukan sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan.

20. Proses Pemeriksaan Pabean dan Pengeluaran Barang

Proses pemeriksaan melibatkan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sesuai manajemen risiko.

21. Pembebasan atau Penetapan Tarif

Hasil pemeriksaan dapat berupa pembebasan, penetapan tarif dan nilai pabean, atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap.

22. Prosedur Pemusnahan Barang Kena Cukai

Barang kena cukai yang melebihi batas dapat dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

23. Pemberlakuan Kewajiban Kepabeanan

Penerima barang harus memenuhi kewajiban kepabeanan sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.

24. Penanganan Status NPD (Nota Permintaan Data/Dokumen)

Barang dengan status NPD memerlukan pemenuhan dokumen sesuai dengan permintaan yang diajukan.

25. Pembatalan dan Penimbunan Barang

Barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dapat ditimbun dan dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai jika melebihi 30 hari.

26. Penggantian Rugi untuk Barang Rusak atau Hilang

Penggantian rugi atas barang rusak atau hilang adalah tanggung jawab penyelenggara Pos atau PJT.

27. Lokasi Pembayaran Tagihan

Pembayaran tagihan dapat dilakukan melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan billing dan SPPBMCP yang diterbitkan.

28. Informasi Ekspor Kembali Barang Kiriman

Ekspor kembali memerlukan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani.

29. Penanganan Barang Tidak Dikuasai

Barang yang tidak dikuasai adalah barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan ditimbun lebih dari 30 hari.

30. Pengaturan Nota Permintaan Data/Dokumen (NPD)

Barang dengan status NPD memerlukan pemenuhan dokumen sesuai dengan permintaan yang diajukan.

31. Akses dan Pemanfaatan Portal Bea Cukai

Informasi lebih lanjut dan pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui portal.beacukai.go.id atau siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Pemahaman mengenai syarat dan ketentuan bea cukai dalam pengiriman barang melalui layanan pos dan jasa titipan sangat penting untuk menghindari kendala dan memastikan kelancaran proses impor dan ekspor. Pastikan untuk selalu memeriksa dan mengikuti panduan resmi Bea Cukai dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

 

Tags: bea cukaiSyarat dan Ketentuan Bea Cukai dalam Pengiriman Barang
Previous Post

Ancaman Non-Militer: Pengertian, Bentuk, dan Contohnya

Next Post

Macam-Macam Saksi Dalam Perkara Pidana

Next Post
Macam-Macam Saksi Dalam Perkara Pidana

Macam-Macam Saksi Dalam Perkara Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88