• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Peraturan Presiden: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Peraturan Presiden Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Peraturan Presiden Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Pengertian Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) sering menjadi sorotan dalam sistem hukum suatu negara. Bagi sebagian ahli, istilah Perpres lebih tepat digunakan daripada Keppres karena mencerminkan sifat pengaturan yang bersifat peraturan (regeling).

Menurut definisi Pasal 1 angka 6 UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Presiden adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden. Tujuannya adalah untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Ahli hukum sering berdebat terkait istilah yang lebih tepat, apakah Perpres atau Keppres. Sementara beberapa memilih Keppres, yang dianggap lebih spesifik, yang lain berpendapat bahwa Perpres mencerminkan sifat pengaturan yang lebih umum

Fungsi Peraturan Presiden

  1. Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan (atribusi). Perpres digunakan untuk mengatur aspek-aspek umum dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan .

  2. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya (delegasi). Perpres dapat digunakan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  3. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah, meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya. Perpres juga dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang tidak secara tegas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah.

Contoh Peraturan Presiden

  1. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penanaman Modal.

  2. Nomor 10 Tahun 2013 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 .

  3. Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia .

  4. Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan .

  5. Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional .

  6. Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama .

  7. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia .

  8. Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara .

  9. Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu .

  10. Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air

 

Tags: pengertian peraturan presidenPeraturan PresidenPerpres
Previous Post

Cut Nyak Dien: Pahlawan Pejuang Kemerdekaan dari Aceh

Next Post

Ki Hajar Dewantara: Pemimpin Pendidikan dan Pejuang Kemerdekaan

Next Post
Ki Hajar Dewantara: Pemimpin Pendidikan dan Pejuang Kemerdekaan

Ki Hajar Dewantara: Pemimpin Pendidikan dan Pejuang Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88