• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pembunuhan Berencana: Pengertian,Unsur dan Contohnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Pembunuhan Berencana Pengertian,Unsur dan Contohnya

Pembunuhan Berencana Pengertian,Unsur dan Contohnya

Pengertian Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana adalah bentuk pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Pasal tersebut perbuatan ini tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pelaku dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Unsur Pembunuhan Berencana

  1. Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia.
  2. Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  3. Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
  4. Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Contoh Pembunuhan Berencana

  1. Kasus polisi saling tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Fredy Sambo.

  2. Pembunuhan Hakim Syafiuddin. Kasus ini merupakan contoh yang bermotifkan dendam.

  3. Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjerat Harris Simamora. Harris terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

  4. Kasus pembunuhan di Cianjur yang melibatkan dua pelaku, SN dan MT. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP.

  5. Kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz dan NA. Terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman 16 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Pasal Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesia

  1. Pasal 340 KUHP

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

  2. Pasal 459 UU 1/2023

    “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Tags: asus polisi saling tembak yang menewaskan Brigadir JPasal 340 KUHPPasal 459 UU 1/2023Pasal Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesiapembunuhan berencanaUnsur Pembunuhan Berencana
Previous Post

Menggali Kejayaan Kerajaan Samudra Pasai: Peradaban Maritim di Nusantara

Next Post

Buya HAMKA: Guru Besar, Ulama, dan Sosok Inspiratif

Next Post
Buya HAMKA: Guru Besar, Ulama, dan Sosok Inspiratif

Buya HAMKA: Guru Besar, Ulama, dan Sosok Inspiratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88