• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Sejarah Reformasi 1998, Tujuan dan Dampaknya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Sejarah Reformasi 1998, Tujuan dan Dampaknya

Sejarah Reformasi 1998, Tujuan dan Dampaknya

Reformasi 1998 adalah gerakan yang terjadi di Indonesia sebagai respons terhadap krisis ekonomi dan politik yang melanda negara ini pada era Orde Baru. Krisis moneter yang terjadi di Asia pada tahun 1997, yang menyebar dari Thailand, Malaysia, Korea Selatan, dan kemudian ke Indonesia, menjadi salah satu latar belakang terjadinya reformasi ini.

Krisis moneter tersebut menyebabkan meningkatnya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan pemerintahan, serta meningkatnya kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia. Rakyat semakin tidak puas dengan kondisi ini dan semakin banyak desakan agar Presiden Soeharto turun dari jabatannya.

Pada tanggal 14 Mei 1998, kerusuhan terjadi di Jakarta dan Solo sebagai bentuk protes rakyat terhadap pemerintahan yang ada. Kerusuhan ini menjadi salah satu pemicu utama terjadinya reformasi 1998.

Selain itu, lengsernya Soeharto dari jabatannya sebagai Presiden pada tanggal 21 Mei 1998 juga menjadi titik balik terjadinya reformasi. Soeharto mengundurkan diri setelah tekanan yang semakin besar dari masyarakat dan mahasiswa yang menuntut perubahan di negara ini.

Latar belakang terjadinya reformasi juga melibatkan ketidakadilan politik, hukum, dan ekonomi yang terjadi pada era Orde Baru. Korupsi, kolusi, dan nepotisme merajalela di berbagai sektor, dan pemerintahan Orde Baru dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dengan adanya krisis moneter, ketidakpuasan rakyat, dan penyelewengan dalam pemerintahan, gerakan reformasi pun muncul sebagai upaya untuk mengubah segala bidang yang menyimpang pada masa Orde Baru dan mencapai perubahan yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan demikian, latar belakang terjadinya reformasi 1998 adalah krisis ekonomi, penyelewengan dalam pemerintahan, ketidakadilan politik, hukum, dan ekonomi, serta tekanan dan desakan dari masyarakat yang tidak puas dengan kondisi yang ada

Tujuan Reformasi 1998

Tujuan utama Reformasi 1998 adalah untuk mewujudkan demokratisasi sistem politik di Indonesia. Masyarakat Indonesia ingin mengakhiri rezim Orde Baru yang otoriter dan menggantinya dengan sistem yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

Selain itu, Reformasi 1998 juga bertujuan untuk menghapus praktik korupsi dan nepotisme yang telah merajalela di negara ini. Masyarakat Indonesia ingin membangun sistem yang transparan dan akuntabel, di mana pemimpin negara bertanggung jawab atas tindakan mereka dan bekerja untuk kepentingan rakyat.
Selain itu, perlindungan hak asasi manusia juga menjadi tujuan penting dalam Reformasi 1998. Masyarakat Indonesia ingin memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu dihormati dan dilindungi oleh negara.

Dampak Reformasi 1998 Terhadap Indonesia

  1. Perubahan politik yang signifikan, termasuk penggantian kepemimpinan dari Soeharto ke BJ Habibie.

  2. Peningkatan kebebasan berpendapat dan ekspresi bagi masyarakat.

  3. Terbentuknya Era Reformasi yang mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik.

  4. Perubahan dalam sistem pemilihan umum, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dilakukan secara bersamaan.

  5. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

  6. Penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dan penuntasan kasus pelanggaran HAM.

  7. Perbaikan ekonomi dan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.

  8. Dukungan untuk pembangunan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

  9. Peningkatan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat.

  10. Perubahan dalam tatanan sosial dan budaya, termasuk kesadaran akan pentingnya pluralisme dan toleransi.

  11. Pembukaan ruang bagi media yang lebih bebas dan independen.

  12. Peningkatan kesetaraan gender dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

  13. Peningkatan peran masyarakat sipil dalam mengawasi dan mempengaruhi kebijakan publik.

  14. Perubahan dalam sistem hukum dan peradilan, termasuk reformasi peradilan yang lebih independen dan akuntabel.

  15. Peningkatan hubungan internasional dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia sebagai negara yang lebih demokratis dan terbuka.

Tags: mahasiswa 1998prabowo subiantoreformasireformasi 1998soeharto
Previous Post

Pengertian Gadai ,Jenis dan Dasar Hukumnya

Next Post

Mahasiswa FH UMSU Laksanakan Program JabatMU di Kejaksaan Negeri Medan

Next Post
Mahasiswa FH UMSU Laksanakan Program JabatMU di Kejaksaan Negeri Medan

Mahasiswa FH UMSU Laksanakan Program JabatMU di Kejaksaan Negeri Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88