• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Unsur- Unsur Terbentuknya Suatu Negara

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Unsur- Unsur Terbentuknya Suatu Negara

Unsur- Unsur Terbentuknya Suatu Negara

Pengertian Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Tidak hanya itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, ada dua pengertian negara. Pertama, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Kemudian yang kedua, negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Tujuan Negara

  1. Negara menciptakan hukum dan peraturan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

  2. Melindungi hak-hak rakyatnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

  3. Meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dengan menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

  4. Menjalin hubungan dengan negara lain untuk kerjasama dan perdagangan.

Unsur Negara Terbentuknya Negara

  1. Penduduk (Populasi)

    Unsur negara pertama dan terpenting adalah keberadaan penduduk (populasi) yang menetap. Mereka bisa terdiri dari berbagai suku bangsa, agama, dan budaya, namun memiliki kesadaran untuk bersatu sebagai satu kesatuan nasional.

    Jumlah penduduk yang signifikan dibutuhkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang beragam dan berkontribusi terhadap kemajuan negara. Selain itu, diperlukan perasaan solidaritas dan identitas bersama yang kuat di antara penduduk untuk mendukung eksistensi negara.

  2. Wilayah (Teritorial)

    Unsur Negara yang membutuhkan wilayah (teritorial) yang jelas dan diakui sebagai batas-batas kedaulatannya. Wilayah ini dapat berupa daratan, perairan, dan ruang udara. Batasan wilayah yang pasti menjadi krusial untuk penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam, dan pertahanan keamanan nasional. Konsep ini terkait dengan prinsip “dominium” (kepemilikan) dan “imperium” (kewenangan) negara atas wilayahnya.

  3. Pemerintahan (Gubernium)

    Setiap negara memerlukan pemerintahan (gubernium) yang berfungsi sebagai lembaga yang mengatur dan mengurus kepentingan rakyat. Pemerintahan yang efektif menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.

    Struktur pemerintahan yang efisien dan birokrasi yang bersih sangat dibutuhkan untuk memastikan berjalannya fungsi-fungsi tersebut secara optimal.

  4. Kedaulatan (Potestas)

    Unsur negara terakhir yaitu Kedaulatan. Konsep kedaulatan (potestas) merupakan unsur vital yang membedakan negara dengan entitas politik lainnya. Kedaulatan berarti negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan pihak asing.

    Kedaulatan terbagi menjadi dua aspek, yaitu kedaulatan internal (kewenangan mengatur urusan di dalam negeri) dan kedaulatan eksternal (kewenangan menjalin hubungan internasional dengan negara lain). Pengakuan dari negara lain terhadap kedaulatan ini semakin memperkuat keberadaan negara di mata dunia.

Dengan memperhatikan unsur-unsur di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan suatu negara melibatkan kompleksitas yang melampaui sekadar batas-batas geografis

Tags: tujuan negaraunsur negaraunsur negara kedaulatanunsur negara penduduk
Previous Post

Latar Belakang Bandung Lautan Api Beserta Tokohnya

Next Post

Isi Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda

Next Post
Isi Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda

Isi Konferensi Meja Bundar di Den Haag Belanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88