Program Studi Ilmu Hukum
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Program Studi Ilmu Hukum dalam pencapaian visinya menetapkan sasaran dan strategi pencapaiannya. Dalam menetapkan capaiannya, Program Studi Ilmu Hukum tetap berlandaskan cita-cita Muhammadiyah dan Statuta Universitas. Tahapan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran Program Studi Ilmu Hukum UMSU dilakukan dengan menyusun Rencana Operasional (Renop) setiap tahun anggaran, dengan mengacu kepada Rencana Induk Pengembangan (RIP) UMSU, Rencana Strategis (Renstra) UMSU dan Rencana Strategis (Renstra) Program Studi Ilmu Hukum UMSU.
VISI & MISI
Menjadikan Program Studi Ilmu Hukum yang Unggul, Berkualifikasi Sesuai Bagian dalam Ilmu Hukum, dan Menciptakan Sumber Daya Manusia yang Berkompetensi dan Berintegritas Moral Berdasarkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan
- Menyelenggarakan Pendidikan dan Pengajaran yang Terencana dan Terjadwal dengan Menggunakan Kurikulum Sesuai dengan Perkembangan dan Dosen yang Memiliki Kualifikasi Akademik Berdasarkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
- Menyelenggarakan Penelitian dan Pengkajian Terhadap Perkembangan Ilmu Hukum Berdasarkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
- Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum, Melakukan Konseling Melalui Biro Bantuan Hukum, dan Melakukan Kerjasama dengan Berbagai Institusi Membentuk Desa Sadar Hukum Berdasarkan Al-Islam dan Kemuhammadiyahan;
TUJUAN PROGRAM STUDI ILMU HUKUM;
- Menghasilkan lulusan berkualifikasi akademik sesuai profil sebagai aparatur penegak hukum, legal officer, legal drafter dan Ilmuwan hukum yang profesional dan berpedoman pada nilai-nilai ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan;
- Menghasilkan penelitian dan karya ilmiah yang mampu memberikan kontribusi terhadap penegakan hukum dan pengembangan ilmu hukum berdasarkan al Islam dan kemuhammadiyahan;
- Mampu menyelesaikan permasalahan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan berpedoman pada nilai-nilai al Islam dan Kemuhammadiyahan;
- Mewujudkan jaringan kerja sama dengan berbagai institusi nasional dan internasional;
- Penguatan Tata Pamong dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi institusi;
