• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Ketentuan Hukumnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Ketentuan Hukumnya

Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Ketentuan Hukumnya

Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Penyelesaiannya

Sertifikat tanah ganda merupakan situasi di mana sebidang tanah memiliki lebih dari satu sertifikat atas nama pemegang yang berbeda. Situasi ini dapat menimbulkan sengketa dan permasalahan hukum yang rumit. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengecek sertifikat tanah ganda dan memahami ketentuan hukum yang mengaturnya.

Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda

Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek sertifikat tanah ganda:

  1. Melalui Layanan Elektronik Badan Pertanahan Nasional (BPN)

    -Buka situs web https://www.atrbpn.go.id/.
    -Pilih menu “Publikasi” dan klik “Layanan”.
    -Klik “Pengecekan Berkas”.
    -Isi kolom “Kantor” dengan Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat, “Nomor Berkas”, “Tahun”, dan “PIN Berkas”.
    -Klik “Cari” dan sistem akan menampilkan informasi terkait sertifikat tanah, termasuk status kepemilikan dan keabsahannya.

  2. Datang Langsung ke Kantor Pertanahan

    Anda dapat mengunjungi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah (seperti sertifikat tanah, KTP, dan bukti pembayaran PBB) untuk meminta informasi terkait status tanah dan keabsahan sertifikat.

  3. Memanfaatkan Layanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

    PPAT dapat membantu Anda dalam mengecek sertifikat tanah ganda dengan menggunakan alat dan database yang mereka miliki.

Faktor-faktor yang Memicu Terjadinya Sertifikat Tanah Ganda

  1. Ketidaktelitian dan ketidakcermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan serta penelitian terhadap tanah yang dimohonkan.

  2. Kesalahan dari pemilik tanah yang tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik.

  3. Kesalahan pada saat pengukuran, baik disengaja maupun tidak.

  4. Kesengajaan dari pemilik tanah untuk mendaftarkan kembali sertifikat yang sudah ada.

  5. Kurangnya basis data yang baik dari Kantor Pertanahan dalam menerbitkan sertifikat tanah.

  6. Data tidak valid dan wilayah tersebut belum memiliki peta pendaftaran tanah.

Cara Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda

Bagaimana jika Anda menemukan sertifikat tanah ganda? Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah ganda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan

    Melakukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan sesuai dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020.

  2. Ajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

    Jika penyelesaian melalui Kantor Pertanahan tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan Sertipikat Hak Milik (“SHM”) ke PTUN sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004, halaman 5 Lampiran SE Ketua MA 10/2020.

  3. Buat Laporan Dugaan Pemalsuan Sertifikat ke Kepolisian

    Jika terdapat indikasi pemalsuan SHM, laporkan ke Polisi. Memalsukan SHM/akta otentik dan menggunakannya diancam pidana penjara maksimal 8 tahun sesuai dengan Pasal 264 KUHP.

Tags: Cara Cek Sertifikat Tanah GandaCara Penyelesaian Sertifikat Tanah GandaFaktor-faktor yang Memicu Terjadinya Sertifikat Tanah Gandasertifikat tanah gandaSertifikat Tanah Ganda dan Cara Penyelesaiannya
Previous Post

Sejarah Peristiwa Mei 1998, Penyebab dan Dampaknya

Next Post

Tata Tertib Persidangan untuk Kelancaran Proses Hukum

Next Post
Tata Tertib Persidangan untuk Kelancaran Proses Hukum

Tata Tertib Persidangan untuk Kelancaran Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88