• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK

Pada Senin (22/4) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan untuk menolak semua permohonan gugatan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam pengumuman resminya, MK mengungkapkan bahwa dari lima hakim, tiga di antaranya menyatakan memiliki pendapat berbeda atau ‘dissenting opinion’.

Apa Itu Dissenting Opinion?

Dissenting opinion merupakan fenomena di dalam proses pengadilan di mana beberapa hakim memiliki pendapat yang berbeda terhadap keputusan mayoritas dalam sebuah sidang. Dalam konteks Mahkamah Konstitusi, hal ini tercermin dari ketidaksepakatan beberapa hakim terhadap hasil suatu perkara yang sedang diputuskan. Pendapat yang berbeda ini tetap dicatat dalam putusan, meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat sebagai preseden.

Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan.

Definisi dissenting opinion menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya. Diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ketentuan tentang dissenting opinion dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

Menurut Gigih Wijaya (2007, 31), dissenting opinion merupakan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pranata dissenting opinion muncul setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Bagir Manan, dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan.

Sedangkan menurut Pontang Moerad, dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting Opinion dari Saldi Isra

Saldi Isra menyatakan keyakinannya bahwa terjadi ketidaknetralan sebagian Pejabat Pemerintahan Daerah (Pj) dan perangkat daerah, yang mengakibatkan pelaksanaan pemilu tidak adil. Menurutnya, hal ini mengarah pada pelaksanaan pemilu yang kurang berintegritas.

Dengan demikian, menurut hukum, alasan yang diajukan oleh pemohon terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat negara adalah beralasan. Oleh karena itu, demi memastikan integritas pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dissenting Opinion dari Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih membacakan dissenting opinion yang menyoroti dampak pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu terhadap peserta pemilihan.

Meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk terlibat dalam kampanye dan tidak ada larangan bagi presiden untuk memberikan bansos, Enny menekankan bahwa pemberian bansos tersebut dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses pemilihan.

Dia juga menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan sebagian, karena adanya indikasi ketidaknetralan pejabat yang terlibat dengan pemberian bansos di beberapa daerah.

Oleh karena itu, untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan UUD 1945, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang terpengaruh.

Dissenting Opinion dari Arief Hidayat

Arief Hidayat mengemukakan dissenting opinion yang mendukung sebagian gugatan yang diajukan oleh tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud. Menurutnya, pemilihan ulang seharusnya dilakukan di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Dia menyatakan pembatalan Keputusan KPU tentang Hasil Pemilihan Umum 2024 di daerah-daerah tersebut, dengan keyakinan bahwa hal ini akan mendukung terwujudnya pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Manfaat dan Nilai Positif Dissenting Opinion

  1. Mendorong hakim untuk mempertimbangkan semua aspek secara komprehensif, menghasilkan putusan yang lebih matang dan berkualitas.

  2. Memberikan ruang bagi suara minoritas dalam sistem peradilan, memperkuat nilai-nilai demokrasi dan inklusivitas.

  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan, sehingga membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Tags: Dissenting OpinionDissenting Opinion Dalam Putusan MKDissenting Opinion sidang putusan MKManfaat dan Nilai Positif Dissenting Opinionpengertian Dissenting OpinionPengertian Dissenting Opinion Dalam Putusan MK
Previous Post

Bedah Buku Penataan Rekrutmen dan Periodesasi Jabatan Hakim Konstitusi di Fakultas Hukum UMSU

Next Post

Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Next Post
Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Profil Raden Dewi Sartika: Salah Satu Pahlawan Pendidikan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88