• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
perbedaan notaris dan PPAT di Indonesia

perbedaan notaris dan PPAT di Indonesia

Perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia

Dalam berbagai transaksi properti, seperti jual-beli, sewa-menyewa, atau pengalihan hak atas tanah, Anda pasti pernah mendengar istilah “notaris” dan “PPAT” (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Meskipun keduanya berhubungan dengan pembuatan akta, namun mereka memiliki perbedaan yang signifikan dalam tugas dan wewenangnya.

Tugas Notaris

Seorang notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik atau kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait. Menurut UU No. 2 Tahun 2014, notaris memiliki cakupan yang lebih luas dalam membuat akta autentik, yakni:

  1. Membuat perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
  2. Menjamin kapan akta selesai dibuat, menyimpan akta, mempersiapkan salinan, kutipan akta, dan grosse.
  3. Membuat akta berdasarkan seluruh perbuatan, penetapan, dan perjanjian yang dikehendaki atau diharuskan oleh mereka yang berkepentingan.

Tugas PPAT

PPAT, sebaliknya, memiliki tugas yang lebih spesifik dan terbatas. Menurut PP 24 Tahun 2016, PPAT berwenang membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum dan terbatas pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Lingkup tugasnya hanya mencakup hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun saja.

Perbedaan Dasar Hukum

Profesi notaris diatur dalam UU Jabatan Notaris, sedangkan PPAT diatur dalam PP 24 Tahun 2016. Untuk menjadi notaris, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Sementara untuk menjadi PPAT, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum, strata dua kenotariatan, serta lulus dalam program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria.

Perbedaan Kode Etik

Kode etik notaris dan PPAT juga memiliki perbedaan. Seorang notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah notaris yang berisi bahwa notaris harus menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris. Sedangkan PPAT harus mematuhi kode etik PPAT yang berlaku.

Wilayah Kerja

Wilayah kerja notaris dan PPAT juga berbeda. Seorang notaris berwenang membuat akta autentik di wilayah Kabupaten/Kota dan seluruh wilayah provinsi di mana ia menjabat. Sementara PPAT dapat menjalankan tugasnya di satu wilayah provinsi.

Dalam berbagai transaksi properti, perbedaan notaris dan PPAT sangat penting untuk dipahami. Notaris memiliki cakupan yang lebih luas dalam membuat akta autentik, sedangkan PPAT memiliki tugas yang lebih spesifik dan terbatas pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Tags: hukum pertanahannotarisperbedaan notaris dan ppatprofesi notaris
Previous Post

Bentuk-Bentuk Pemerintahan Dunia yang Harus Diketahui

Next Post

4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Next Post
4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88