Link Cek DPT Online Pilkada 2024 dan Tata Caranya
Pilkada 2024 mendatang, dan Anda ingin tahu apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih? Berikut adalah cara mudah untuk cek status Daftar Pemilih Tetap (DPT) Anda secara online. Pilkada 2024 adalah proses penting dalam memilih pemimpin daerah yang akan memimpin masa depan. Untuk berpartisipasi dalam proses ini, Anda harus terdaftar sebagai pemilih. Berikut adalah cara mudah untuk cek status DPT Anda secara online.
Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024
-
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
-
Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
-
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
-
Buka alamat 1(https://cekdptonline.kpu.go.id/) melalui browser.
-
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
-
Klik tombol “Langkah 2/4”.
-
Selanjutnya, masukkan nomor WhatsApp yang aktif di kolom yang tersedia di laman tersebut.
-
Klik tombol “Langkah 3/4”.
-
Tunggu chat berisi kode OTP dari Komisi Pemilihan Umum.
-
Masukkan kode OTP pada laman Cek DPT Online dan klik “Konfirmasi”.
Tahapan Pilkada 2024
-
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024.
-
Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024.
-
Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024.
-
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024.
-
Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024.
-
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 20241. Semoga bermanfaat


