• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Politik Luar Negeri Bebas Aktif merupakan pendekatan diplomasi yang diterapkan oleh Indonesia untuk menjaga kedaulatan, kebebasan, dan kepentingan nasional tanpa mengambil sikap ekstrem atau mengikuti salah satu blok kekuatan.

Dalam politik luar negeri ini, Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan masalah dunia lainnya.

Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Politik luar negeri “Bebas Aktif” merupakan strategi yang memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia secara aktif di panggung internasional.

Peran Penting Politik Luar Negeri Bebas Aktif dalam Sejarah Indonesia

Politik luar negeri “Bebas Aktif” memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia. Berdasarkan landasan utama, yaitu Pancasila, Indonesia menerapkan pendekatan ini untuk menjaga kedaulatan, kebebasan, dan kepentingan nasional. Bebas Aktif berarti Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional tanpa mengikatkan diri pada kekuatan dunia tertentu.

Secara bersamaan, Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, sengketa, dan masalah dunia lainnya, dengan tujuan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kebijakan ini relevan hingga saat ini dan membantu Indonesia mempertahankan kemerdekaannya serta memperkuat hubungannya di kancah internasional.

Implementasi Politik Luar Negeri Bebas Aktif pada Masa Kini

Implementasi politik luar negeri “Bebas Aktif” pada masa kini tetap relevan bagi Indonesia. Beberapa aspek implementasinya meliputi:

  1. Kemerdekaan dan Kedaulatan

    Indonesia tetap mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dengan tidak terikat pada kekuatan asing tertentu. Keputusan dalam hubungan internasional diambil berdasarkan kepentingan nasional.

  2. Peran Aktif di Forum Internasional

    Indonesia aktif berpartisipasi dalam organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, dan G20. Melalui diplomasi aktif, Indonesia memperjuangkan isu-isu global seperti perdamaian, lingkungan, dan hak asasi manusia.

  3. Hubungan Bilateral

    Indonesia menjalin hubungan dengan berbagai negara tanpa memihak pada blok tertentu. Kerjasama ekonomi, budaya, dan pendidikan menjadi fokus dalam hubungan bilateral.

  4. Penyelesaian Konflik

    Indonesia berperan dalam mediasi dan penyelesaian konflik, seperti konflik di Timor Leste dan Aceh. Pendekatan “Bebas Aktif” membantu memperkuat peran Indonesia sebagai penengah.
    Ekonomi dan Investasi: Dalam kerjasama ekonomi, Indonesia memperjuangkan kepentingan nasional dengan tetap terbuka terhadap investasi asing.

Contoh Politik Bebas dan Aktif

  1. Konferensi Asia Afrika (KAA)

    Pada tahun 1955, Indonesia memprakarsai Konferensi Asia Afrika di Bandung. Konferensi ini bertujuan memajukan perdamaian dan kerja sama antara negara-negara Asia dan Afrika dalam melawan kapitalisme. Dalam KAA, Indonesia menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Dasa Sila Bandung.

  2. Misi Garuda

    Pada Januari 1957, Indonesia mengirim Pasukan Garuda I ke Timur Tengah untuk misi perdamaian di daerah yang bersengketa. Langkah ini membuat Indonesia tergabung dalam Pasukan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB).

  3. Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

    Indonesia menjadi anggota PBB pada tahun 1950 dan kembali bergabung pada tahun 1966. Dalam menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif, Indonesia berpartisipasi dalam forum internasional ini.

  4. ASEAN (Association of The South East Asian Nations)

    Indonesia berperan dalam mendirikan ASEAN, organisasi yang memakmurkan negara-negara di Asia Tenggara melalui kerja sama dalam bidang politik, keamanan, sosial budaya, dan ekonomi.

Tags: Pengertian Politik luar Negeri Bebas Aktifpolitik luar negeripolitik luar negeri bebas aktif
Previous Post

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Next Post

Kerajaan Pajang: Sejarah, Raja dan Peninggalannya

Next Post
Kerajaan Pajang Sejarah, Raja dan Peninggalannya

Kerajaan Pajang: Sejarah, Raja dan Peninggalannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88