Begini Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945
Pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proses ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidang pertamanya yang berlangsung di Gedung Pancasila.
Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945
Proses pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia terdiri dari beberapa tahapan penting:
-
Sidang BPUPKI Kedua (10-17 Juli 1945)
Pada masa ini, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas rancangan UUD 1945. Sidang ini dipimpin oleh Soekarno dan melibatkan tujuh tokoh penting, termasuk Soepomo dan Agus Salim.
-
Pembentukan PPKI (12 Agustus 1945)
Setelah BPUPKI selesai dengan tugasnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk. Namun, peristiwa Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945 mempercepat proses kemerdekaan.
Para pemuda mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia, yang dilakukan di Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945.
-
Hasil Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)
Pada sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Selain itu, Soekarno diangkat sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) juga dibentuk untuk membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Hak dan Kewajiban Warga Negara pada UUD 1945
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting:
-
Hak Warga Negara:
Hak untuk hidup.
Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
Hak menghargai kepribadiannya.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
Hak untuk masuk dan keluar wilayah negara.
Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
Hak untuk memilih dan memeluk agama.
Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak untuk berdagang.
Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakat.
Hak untuk menikmati kesenian.
Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.
- Kewajiban Warga Negara


