• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Begini Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Begini Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Begini Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Begini Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proses ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidang pertamanya yang berlangsung di Gedung Pancasila.

Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Proses pengesahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia terdiri dari beberapa tahapan penting:

  1. Sidang BPUPKI Kedua (10-17 Juli 1945)

    Pada masa ini, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membahas rancangan UUD 1945. Sidang ini dipimpin oleh Soekarno dan melibatkan tujuh tokoh penting, termasuk Soepomo dan Agus Salim.

  2. Pembentukan PPKI (12 Agustus 1945)

    Setelah BPUPKI selesai dengan tugasnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dibentuk. Namun, peristiwa Jepang menyerah pada 15 Agustus 1945 mempercepat proses kemerdekaan.

    Para pemuda mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia, yang dilakukan di Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945.

  3. Hasil Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)

    Pada sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Selain itu, Soekarno diangkat sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) juga dibentuk untuk membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Hak dan Kewajiban Warga Negara pada UUD 1945

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting:

  • Hak Warga Negara:

Hak untuk hidup.
Hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik.
Hak menghargai kepribadiannya.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
Hak untuk masuk dan keluar wilayah negara.
Hak memiliki benda dengan cara yang sah.
Hak untuk mengeluarkan pikiran dan perasaan.
Hak untuk memilih dan memeluk agama.
Hak untuk bebas mengeluarkan pendapat.
Hak untuk mengadakan rapat dan rapat.
Hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak untuk berdagang.
Hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakat.
Hak untuk menikmati kesenian.
Hak untuk turut serta memajukan keilmuan.

  • Kewajiban Warga Negara

Menaati hukum dan pemerintahan.
Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Menghormati HAM orang lain.
Tunduk pada undang-undang.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Tags: 18 agustus 1945BPUPKIpengesahan uud 2945ppkiuud 1946
Previous Post

Dekan Fakultas Hukum Dr Faisal S.H., M.Hum memberikan arahan dan bimbingan kepada kader KPS FH UMSU yang akan melakukan kegiatan Latihan Kepemimpinan dan Gathering Night 2024.

Next Post

Arti Proklamasi Secara Hukum Dan Maknanya Bagi Bangsa Indonesia

Next Post
Arti Proklamasi Secara Hukum Dan Maknanya Bagi Bangsa Indonesia

Arti Proklamasi Secara Hukum Dan Maknanya Bagi Bangsa Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88