• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Arti Proklamasi Secara Hukum Dan Maknanya Bagi Bangsa Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Arti Proklamasi Secara Hukum Dan Maknanya Bagi Bangsa Indonesia

Arti Proklamasi Secara Hukum Dan Maknanya Bagi Bangsa Indonesia

Arti Proklamasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti proklamasi adalah pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat. Selain itu, kata Proklamasi berasal dari bahasa Yunani, proclamatio, yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumuman ini berkaitan dengan hal-hal yang terkait dengan ketatanegaraan.

Arti proklamasi secara umum, merupakan pernyataan resmi yang menandakan bahwa Indonesia telah merdeka, baik secara de jure (hukum) maupun de facto (kenyataan).

Dalam sejarah Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan merupakan momen penting yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat itu, Presiden pertama Indonesia, Soekarno, membacakan teks proklamasi di Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta, didampingi oleh Moh. Hatta.

Meskipun berlangsung singkat, peristiwa proklamasi ini memiliki arti yang sangat penting dan membawa perubahan besar dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Arti Proklamasi Secara Hukum

  1. Proklamasi dianggap sebagai alat hukum internasional yang menyatakan kepada dunia bahwa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri. Ini termasuk hak atas bangsa, tanah air, pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat

  2. Dari perspektif hukum, proklamasi berfungsi sebagai keputusan politik tertinggi yang menghapuskan hukum kolonial yang diterapkan oleh penjajah dan menggantinya dengan tata hukum nasional. Dengan demikian, proklamasi menandai lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat.

  3. Proklamasi juga dipandang sebagai tindakan hukum revolusioner yang menciptakan keberadaan Indonesia sebagai negara baru, dengan tatanan hukum yang menggantikan hukum kolonial.

  4. Naskah proklamasi sendiri mencerminkan hak bangsa untuk menentukan kemerdekaan (selfdetermination) dan mengatur pemindahan kekuasaan yang harus dilakukan dengan cara yang saksama. Ini menunjukkan adanya prinsip konstitusional dalam pengaturan kekuasaan di negara yang baru merdeka.

Makna Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah puncak perjuangan bangsa untuk mencapai kemerdekaannya. Dengan proklamasi, bangsa Indonesia mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.

Proklamasi juga merupakan sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memiliki empat makna penting bagi bangsa Indonesia:

  • Proklamasi merupakan titik tertinggi dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan.

  • Dengan proklamasi, Indonesia menjadi negara yang setara dengan negara-negara lain di dunia.

  • Proklamasi adalah tonggak awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraan yang diakui oleh dunia internasional.

  • Proklamasi menjadi faktor penentu dalam pembentukan NKRI melalui proses yang membutuhkan waktu yang lama.

Tags: 17 agustus 1945Arti Proklamasidetik-detik proklamasimakna proklamasiproklamasi 17 agustus 1945proklamasi kemerdekaan
Previous Post

Begini Proses Pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Next Post

Penguatan Jaringan Komonitas Mahasiswa, Wakil Dekan I FH UMSU Utus Pengurus KPS FH UMSU Sebagai Pemateri Kegiatan Moot Court Training Season I di Universitas Asahan

Next Post
Penguatan Jaringan Komonitas Mahasiswa, Wakil Dekan I FH UMSU Utus Pengurus KPS FH UMSU Sebagai Pemateri Kegiatan Moot Court Training Season I di Universitas Asahan

Penguatan Jaringan Komonitas Mahasiswa, Wakil Dekan I FH UMSU Utus Pengurus KPS FH UMSU Sebagai Pemateri Kegiatan Moot Court Training Season I di Universitas Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88