• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia

Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia

Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia

Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35, bendera negara Indonesia adalah sang Merah Putih. Warna merah melambangkan keberanian, sementara warna putih melambangkan kesucian.

Bendera ini menjadi simbol kedaulatan negara yang merdeka dan merupakan lambang tertinggi bagi Indonesia. Sejarah bendera Merah Putih punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara, dan saat ini, bendera ini dikibarkan setiap hari di tempat-tempat khusus, seperti di depan kantor pemerintahan, sekolah, dan saat memperingati hari-hari nasional.

Kedudukan Bendera Merah Putih

Menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut Sang Merah Putih.

  1. Bentuk dan Ukuran

    Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih, dengan kedua bagian berukuran sama.

  2. Pengibaran Bendera

    Bendera Merah Putih harus dikibarkan dengan cara yang tepat, seperti yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Pengibaran bendera harus dilakukan dengan hormat dan tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

  3. Fungsi Bendera

    Selain sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih juga memiliki berbagai fungsi lain, seperti:

    -Dikibarkan pada perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

    -Dikibarkan pada upacara di sekolah, peringatan hari-hari besar, dan kompetisi olahraga.

    -Wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.

  4. Sejarah dan Makna

    Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang panjang dan makna yang mendalam. Warna merah melambangkan keberanian dan warna putih melambangkan kesucian. Bendera ini telah digunakan sejak
    zaman kerajaan di Nusantara, seperti Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Kediri, dan terus berkembang menjadi simbol kemerdekaan Indonesia.

Larangan yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera Merah Putih

  1. Merusak Bendera

    Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 melarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

  2. Pengibaran Pada Waktu Tidak Tepat

    Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 juga melarang pengibaran Bendera Negara pada waktu yang tidak tepat, yaitu di luar waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan.

  3. Pengibaran di Tempat yang Tidak Tepat

    Larangan juga berlaku untuk pengibaran Bendera Negara di tempat yang tidak tepat, seperti di tempat yang tidak memiliki hak untuk mengibarkan bendera tersebut

Tags: 17 agusutus 1945bendera merah putihbendera pusakaPasal 1 UU No. 24 Tahun 2009
Previous Post

Isi Teks Proklamasi: Kunci Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Semarak Bakti Sosial(Baksos) Meriah: Tutup Malam Puncak Tabligh Akbar PK IMM FAHUM UMSU

Next Post
Semarak Bakti Sosial(Baksos) Meriah: Tutup Malam Puncak Tabligh Akbar PK IMM FAHUM UMSU

Semarak Bakti Sosial(Baksos) Meriah: Tutup Malam Puncak Tabligh Akbar PK IMM FAHUM UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88