Kedudukan Bendera Merah Putih Sebagai Identitas Negara Indonesia
Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35, bendera negara Indonesia adalah sang Merah Putih. Warna merah melambangkan keberanian, sementara warna putih melambangkan kesucian.
Bendera ini menjadi simbol kedaulatan negara yang merdeka dan merupakan lambang tertinggi bagi Indonesia. Sejarah bendera Merah Putih punya riwayat panjang dalam sejarah Nusantara, dan saat ini, bendera ini dikibarkan setiap hari di tempat-tempat khusus, seperti di depan kantor pemerintahan, sekolah, dan saat memperingati hari-hari nasional.
Kedudukan Bendera Merah Putih
Menurut Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut Sang Merah Putih.
-
Bentuk dan Ukuran
Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Bendera Negara berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya. Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih, dengan kedua bagian berukuran sama.
-
Pengibaran Bendera
Bendera Merah Putih harus dikibarkan dengan cara yang tepat, seperti yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Pengibaran bendera harus dilakukan dengan hormat dan tidak boleh merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
-
Fungsi Bendera
Selain sebagai lambang negara, Bendera Merah Putih juga memiliki berbagai fungsi lain, seperti:
-Dikibarkan pada perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
-Dikibarkan pada upacara di sekolah, peringatan hari-hari besar, dan kompetisi olahraga.
-Wajib dipasang pada alat transportasi Indonesia seperti kereta api, kapal laut, dan pesawat terbang.
-
Sejarah dan Makna
Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang panjang dan makna yang mendalam. Warna merah melambangkan keberanian dan warna putih melambangkan kesucian. Bendera ini telah digunakan sejak
zaman kerajaan di Nusantara, seperti Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Kediri, dan terus berkembang menjadi simbol kemerdekaan Indonesia.
Larangan yang tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 mengenai Bendera Merah Putih
-
Merusak Bendera
Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 melarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
-
Pengibaran Pada Waktu Tidak Tepat
Pasal 7 UU No. 24 Tahun 2009 juga melarang pengibaran Bendera Negara pada waktu yang tidak tepat, yaitu di luar waktu matahari terbit hingga matahari terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan.
-
Pengibaran di Tempat yang Tidak Tepat
Larangan juga berlaku untuk pengibaran Bendera Negara di tempat yang tidak tepat, seperti di tempat yang tidak memiliki hak untuk mengibarkan bendera tersebut


