Selasa,13 Agustus 2024
UNHCR Indonesia yang telah bekerja sama dengan Fakultas Hukum UMSU menjadi salah satu wadah berkomunikasi dalam mengadakan diskusi dengan mengusung tema “Diskusi Situasi Kepengungsian di Indonesia dan Hak Anak Pengungsi dan Keluarga” yang dilaksanakan di Aula Fakultas Hukum UMSU.
Kegiatan ini berfokus pada apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pengungsi terutama dalam memperoleh dokumen identitas yang secara defacto masih banyak terjadi pemalsuan dokumen maupun data pengungsi yang kelahirannya tidak tercatat dalam dokumen negara akibat kurangnya koordinasi beberapa lembaga/dinas dan minimnya kesepahaman terkait hukum perlindungan pengungsi yang terjadi sampai hari ini.

Dalam kegiatan diskusi ini turut mengundang NGO dan akademisi yaitu ada Aliansi Sumut Bersatu, Dompet Dhuafa, JPIC, LBH Apik Medan, LBH Medan, UMSU (sebagai tuan rumah), serta UNIMED.
Pada sesi pembukaan hadir Pimpimpinan Fakultas Hukum Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H, Kepala Bagian, yaitu, Harisman, S.H., M.H dan dosen Fakultas Hukum, yaitu: Dr. Ismail Koto, S.H., M.H, Raja Simatupang, S.H., MH, Qorry Ulfah Lasiah, S.H., M.kn, Berserta Staf UNHCR Indonesia dari kantor Jakarta hadir sebagai narasumber kegiatan, yaitu: Ibu Dwita Aryani S.IP., MIA dan Bapak Aldo Kaligis , S.IP., M.A., M.A., M.TSDev dari unit Legal Protection Associate. Mereka didampingi oleh dua staf perwakilan UNHCR dari kantor Medan.
Dr. Zainuddin, pada penyampaian pembuka sangat mengapresiasi UNHCR sebagai bentuk kerjasama sudah melaksanakan berbagai kegiatan lebih dari 5 kali, hal ini Fakultas Hukum sangat berterimakasih yang diberikan kepercayaan dalam mendukung kegiatan UNHCR. Selain itu kegiatan yang dilaksanakan di Fakultas Hukum memberikan efek positiv terkhusus bagi mahasiswa karena mahasiswa dapat mengetahui secara implementasi tentang kaitan perlindungan hukum pengungsi dari luar negeri yang ada di kota Medan.
Diskusi terjadi sangat kondusif dan transparan dengan mendengarkan pendapat serta masukan dari tamu undangan, terutama dalam persfektif akademis yaitu ada Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H yang turut memberikan masukan terkait pentingnya mengetahui aturan yang jelas dan mensinkronisasi pemahaman terkait aturan itu sendiri kepada lembaga/badan yang berkaitan dengan pengungsi, agar tidak ada lagi ketidak seragaman dalam penerapan syarat dalam pencatatan kelahiran pernikahan maupun kematian. Dr. Atikah Rahmi, SH, MH sebagai aktivis perempuan dan anak mengatakan bahwa anak-anak pengungsi juga memegang dan mempunyai hak asasi yang sama selayaknya orang dewasa. Maka dengan menghormati hak asasi anak sama halnya dengan menghormati hak asasi manusia.
Aldo Kaligis , S.IP., M.A., M.A., M.TSDev dari unit Legal Protection Associate sebagai narasumber sekaligus penyambung tangan UNHCR Indonesia, memaparkan kondisi terkait pengungsi sampai hari ini terutama yang berada di kota medan dan mendengarkan secara seksama serta merangkum semua keluhan termasuk kritikan terkait apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam koordinasi lembaga/dinas yang ada di kota medan, yang nantinya akan dikaji bersama pimpinan pusat UNHCR Indonesia.


