• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Perburuhan: Sejarah, Sifat, dan Tujuannya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Hukum Perburuhan Sejarah, Sifat, dan Tujuannya

Hukum Perburuhan Sejarah, Sifat, dan Tujuannya

Sejarah Hukum Perburuhan

Hukum perburuhan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dari masa ke masa. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, hukum perburuhan diwarnai oleh sistem perbudakan dan kerja paksa, di mana hak-hak pekerja tidak diakui dan kondisi kerja sangat eksploitatif.

Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mulai memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja, yang menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Perkembangan ini terus berlanjut hingga dikeluarkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hubungan industrial.

Sifat Hukum Perburuhan

Hukum perburuhan memiliki beberapa sifat yang khas:

  1. Antara Hukum Publik dan Privat

    Hukum perburuhan berada di persimpangan antara hukum publik dan hukum privat. Ini berarti bahwa meskipun mengatur hubungan antara individu (buruh dan majikan), hukum ini juga melibatkan peran pemerintah dalam pengawasannya.

  2. Mengatur Hubungan Individu

    Hukum ini mengatur hubungan antara dua pihak, yaitu pemberi kerja dan penerima kerja. Ini mencakup kesepakatan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta penetapan dan perlindungan upah.

  3. Tunduk pada Kaidah Hukum Privat

    Meskipun melibatkan peran pemerintah, hukum perburuhan tetap tunduk pada kaidah hukum privat yang mengatur hubungan antar individu.

  4. Perlindungan terhadap Buruh

    Buruh sering kali berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang majikan. Oleh karena itu, hukum perburuhan berfungsi untuk melindungi buruh dari eksploitasi dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang layak.

  5. Peran Pemerintah

    Pemerintah memiliki peran penting dalam menengahi dan mengawasi tindakan majikan yang dapat merugikan buruh. Ini termasuk penegakan peraturan dan penyelesaian sengketa perburuhan.

Tujuan Hukum Perburuhan

Tujuan utama dari hukum perburuhan adalah untuk mencapai keadilan sosial dalam hubungan kerja. Beberapa tujuan spesifiknya meliputi:

  1. Melindungi Hak Buruh

    Memastikan bahwa buruh mendapatkan hak-hak mereka, termasuk upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan jaminan sosial.

  2. Menciptakan Hubungan Kerja yang Adil

    Mengatur hubungan antara buruh dan majikan agar berjalan adil dan seimbang, serta mencegah eksploitasi.

  3. Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

    Menyediakan jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya, termasuk jaminan kesehatan dan keamanan kerja.

  4. Mendorong Dialog Sosial

    Mendorong kesepakatan kerja bersama, peran aktif serikat pekerja, dan hak mogok sebagai bagian dari dialog sosial yang konstruktif.

Dengan memahami sejarah, sifat, dan tujuan hukum perburuhan, kita dapat lebih menghargai pentingnya peraturan ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.

Tags: hukum perburuhanhukum tenaga kerjakampus internasional umsusifat hukum perburuhantujuan hukum perburuhanworld class university
Previous Post

Teori-Teori Pembuktian Dalam Hukum Pidana

Next Post

Fakultas Hukum Melepas 14 Mahasiswa Untuk Melaksanakan KKN Internasional di Negara Thailand

Next Post
Fakultas Hukum Melepas 14 Mahasiswa Untuk Melaksanakan KKN Internasional di Negara Thailand

Fakultas Hukum Melepas 14 Mahasiswa Untuk Melaksanakan KKN Internasional di Negara Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88