Sejarah Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dari masa ke masa. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, hukum perburuhan diwarnai oleh sistem perbudakan dan kerja paksa, di mana hak-hak pekerja tidak diakui dan kondisi kerja sangat eksploitatif.
Setelah kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mulai memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Kerja, yang menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Perkembangan ini terus berlanjut hingga dikeluarkannya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hubungan industrial.
Sifat Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan memiliki beberapa sifat yang khas:
-
Antara Hukum Publik dan Privat
Hukum perburuhan berada di persimpangan antara hukum publik dan hukum privat. Ini berarti bahwa meskipun mengatur hubungan antara individu (buruh dan majikan), hukum ini juga melibatkan peran pemerintah dalam pengawasannya.
-
Mengatur Hubungan Individu
Hukum ini mengatur hubungan antara dua pihak, yaitu pemberi kerja dan penerima kerja. Ini mencakup kesepakatan kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta penetapan dan perlindungan upah.
-
Tunduk pada Kaidah Hukum Privat
Meskipun melibatkan peran pemerintah, hukum perburuhan tetap tunduk pada kaidah hukum privat yang mengatur hubungan antar individu.
-
Perlindungan terhadap Buruh
Buruh sering kali berada dalam posisi yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang majikan. Oleh karena itu, hukum perburuhan berfungsi untuk melindungi buruh dari eksploitasi dan memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang layak.
-
Peran Pemerintah
Pemerintah memiliki peran penting dalam menengahi dan mengawasi tindakan majikan yang dapat merugikan buruh. Ini termasuk penegakan peraturan dan penyelesaian sengketa perburuhan.
Tujuan Hukum Perburuhan
Tujuan utama dari hukum perburuhan adalah untuk mencapai keadilan sosial dalam hubungan kerja. Beberapa tujuan spesifiknya meliputi:
-
Melindungi Hak Buruh
Memastikan bahwa buruh mendapatkan hak-hak mereka, termasuk upah yang layak, kondisi kerja yang aman, dan jaminan sosial.
-
Menciptakan Hubungan Kerja yang Adil
Mengatur hubungan antara buruh dan majikan agar berjalan adil dan seimbang, serta mencegah eksploitasi.
-
Meningkatkan Kesejahteraan Buruh
Menyediakan jaminan kesejahteraan bagi buruh dan keluarganya, termasuk jaminan kesehatan dan keamanan kerja.
-
Mendorong Dialog Sosial
Mendorong kesepakatan kerja bersama, peran aktif serikat pekerja, dan hak mogok sebagai bagian dari dialog sosial yang konstruktif.
Dengan memahami sejarah, sifat, dan tujuan hukum perburuhan, kita dapat lebih menghargai pentingnya peraturan ini dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.


