• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Masalah Kewarganegaraan di Indonesia: Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Masalah Kewarganegaraan di Indonesia Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Masalah Kewarganegaraan di Indonesia Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Masalah Kewarganegaraan di Indonesia: Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Masalah kewarganegaraan di Indonesia sering kali timbul karena perbedaan aturan dan ketentuan yang berlaku. Kewarganegaraan adalah status hukum yang melekat pada individu dalam suatu negara dan sangat berpengaruh pada hak-hak dan kewajiban individu.

Di Indonesia, masalah kewarganegaraan sering terjadi dalam beberapa konteks, seperti perkawinan campuran, penggunaan paspor negara lain, dan keputusan pemerintah.

Macam Masalah Kewarganegaraan

  • Perkawinan campuran, terutama jika terjadi perceraian

  • Penggunaan paspor negara lain

  • Keputusan pemerintah

  • Dinas negara asing

  • Tidak memiliki kewarganegaraan, yang bisa disebabkan oleh diskriminasi berdasarkan ras, etnis, agama, bahasa, atau gender

  • Kewarganegaraan ganda, yang bisa muncul akibat perkawinan campuran. Kewarganegaraan ganda dapat menyebabkan kesulitan menentukan hukum yang berlaku, sehingga bisa menghalangi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.

Contoh Kasus Masalah Kewarganegaraan

  1. Kasus Manohara Odelia Pinot

    Manohara, seorang wanita Indonesia, memiliki kewarganegaraan ganda karena ibunya adalah WNI dan ayahnya adalah warga negara asing. Ketika ia menikah dengan seorang bangsawan Malaysia, ia menghadapi masalah hukum karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi warga negara yang sudah cukup umur atau sudah menikah

  2. Kasus Jamaah Haji Indonesia

    Jamaah haji asal Indonesia yang menggunakan paspor Filipina terancam kehilangan kewarganegaraannya. Kasus ini menunjukkan bahwa memiliki paspor negara lain dapat menyebabkan kehilangan status WNI di Indonesia.

  3. Kasus Perempuan yang Hilang Kewarganegaraan

    Banyak perempuan Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya setelah menikah dengan warga negara asing dan kemudian bercerai. Contohnya, seorang perempuan yang menikah dengan laki-laki Taiwan dan mengantongi kewarganegaraan Taiwan, tetapi pernikahannya dianggap tidak sah kemudian bercerai.

    Pemerintah Taiwan mencabut kewarganegaraannya, dan ia juga kehilangan status WNI karena adanya tindakan administratif oleh negara.

Cara penyelesaikan Masalah Kewarganegaraan

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah kewarganegaraan:

  1. Pemerintah harus tegas dalam menggunakan status kewarganegaraan ganda di Indonesia.

  2. Melakukan pengecekan ulang kependudukan warga Indonesia yang pernah bekerja atau melakukan perjalanan ke luar negeri.

  3. Memperbaiki pendataan kependudukan warga Indonesia.

  4. Menerapkan asas kombinasi dalam mengatasi status kewarganegaraan apatride dan bipatride.

  5. Meninjau perjanjian internasional mengenai kewarganegaraan.

  6. Mengurangi dan mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan.

  7. Menghapus ketentuan diskriminasi dalam Undang-Undang Kewarganegaraan 2006.

  8. Menyosialisasikan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Tags: contoh masalah kewarganegaraankewarganegaraan gandamasalah kewarganegaaranmateri hukumumsu kelas internasionalworld class university
Previous Post

Fakultas Hukum Melepas 14 Mahasiswa Untuk Melaksanakan KKN Internasional di Negara Thailand

Next Post

Hukum Maritim: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya

Next Post
Hukum Maritim: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya

Hukum Maritim: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88