• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Jaminan: Pengertian, Asas dan Contohnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Hukum Jaminan Pengertian, Asas dan Contohnya

Hukum Jaminan Pengertian, Asas dan Contohnya

Pengertian Hukum Jaminan

Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda-benda sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban utang. Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil risiko apabila debitur tidak mampu menyelesaikan kewajiban yang berkenaan dengan kredit.

Jaminan utang merupakan salah satu perlindungan bagi kreditur yang dijamin oleh undang-undang apabila debitur lalai dan tidak mampu melunasi utangnya. Lembaga jaminan benda tak bergerak dikenal dengan hak tanggungan, sedangkan hak jaminan benda bergerak adalah gadai dan fidusia.

Kaidah hukum dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan tidak tertulis.

Asas Hukum Jaminan

  1. Asas Specialitet

    Asas specialitet menyatakan bahwa hak jaminan hanya dapat dibebankan pada barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu. Hal ini memastikan bahwa objek jaminan jelas dan terperinci.

  2. Asas Tidak Dapat Dibagi

    Asas ini menyatakan bahwa hak jaminan tidak dapat dibagi-bagi meskipun hutang telah dibayar sebagian. Dengan kata lain, seluruh objek jaminan tetap menjadi satu kesatuan hingga seluruh hutang dilunasi.

  3. Asas Horizontal

    Asas horizontal menyatakan bahwa bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Artinya, hak jaminan atas tanah tidak otomatis mencakup bangunan yang ada di atasnya, kecuali jika secara eksplisit disebutkan.

Contoh Hukum Jaminan

  1. Fidusia

    Fidusia adalah salah satu jenis jaminan kebendaan yang paling umum digunakan. Dalam fidusia, benda bergerak seperti mobil atau mesin digunakan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban utang.

    Contoh, jika seseorang meminjam uang untuk membeli mobil, maka mobil tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan jika dia tidak dapat melunasi utangnya.

  2. Hak Tanggungan

    Hak tanggungan adalah jenis jaminan kebendaan yang memberikan hak preferen atau hak diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

    Contoh, jika seseorang membeli rumah dengan menggunakan pinjaman, maka hak tanggungan dapat diberikan kepada bank untuk memastikan bahwa kreditur dapat mendapatkan hak atas rumah tersebut jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.

Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang sangat penting dalam menjaga kepastian hukum pelunasan hutang. Dengan adanya asas-asas hukum jaminan seperti Publiciteet, Specialiteet, Tidak Dapat Dibagi-Bagi, dan Inbezitsteliing, maka pemberi dan penerima jaminan dapat memahami dan mengimplementasikan jaminan dengan lebih baik.

Tags: asas hukum jaminancontoh hukum jaminanhukum jaminankampus internasional umsuworld class university
Previous Post

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Karakteristik dan Asas-Asasnya

Next Post

Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Next Post
Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88