• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Pengertian Kriminologi Dalam Hukum

Pengertian kriminologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk penyebab, pelaku, dan dampak dari perilaku menyimpang tersebut. Secara etimologis, istilah “kriminologi” berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu, sehingga dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan.

Menurut Edwin Sutherland, kriminologi mempelajari tiga hal utama: sebab-sebab kejahatan (etiologi), pembentukan hukum (sosiologi hukum), serta pengendalian dan pencegahan pelanggaran hukum (penologi). Selain itu, kriminologi juga berinteraksi dengan berbagai disiplin ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, antropologi, dan ekonomi untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang fenomena kejahatan.

Pengertian kriminologi menurut para ahli antara lain:

  1. Edwin H. Sutherland

    Pengertian kriminologi Kumpulan pengetahuan yang membahas kenakalan remaja dan kejahatan sebagai gejala sosial.

  2. W.A. Bonger

    Ilmu yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.

  3. Romli Atmasasmita

    Dibedakan menjadi dua, yaitu definisi sempit yang mempelajari kejahatan secara khusus, dan definisi luas yang mencakup penologi serta metode pencegahan kejahatan

Hubungan Kriminologi dengan Hukum

Kriminologi berfungsi sebagai ilmu bantu dalam hukum pidana. Ia mencari alasan atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan, sementara hukum pidana berfokus pada penghubungan antara perbuatan jahat dengan konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku.

Dengan demikian, kriminologi tidak hanya berperan dalam memahami kejahatan tetapi juga dalam merumuskan kebijakan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Ruang lingkup kriminologi

Ruang lingkup kriminologi mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kejahatan, pelaku kejahatan, dan reaksi masyarakat terhadap tindakan kriminal. Secara umum, ruang lingkup kriminologi dapat dibagi menjadi tiga bagian utama:

  1. Kejahatan

    Mempelajari berbagai jenis kejahatan, termasuk penyebab dan dampaknya. Hal ini melibatkan analisis terhadap fenomena sosial yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan.

  2. Pelaku Kejahatan

    Fokus pada karakteristik dan motivasi individu atau kelompok yang melakukan kejahatan. Ini termasuk studi tentang latar belakang sosial, ekonomi, dan psikologis para pelaku.

  3. Reaksi Masyarakat

    Mengkaji bagaimana masyarakat merespons tindakan kriminal dan pelaku kejahatan, termasuk penegakan hukum dan kebijakan pencegahan kejahatan. Reaksi ini juga mencakup sikap masyarakat terhadap hukum dan norma yang berlaku

Tags: kampus internasional umsukriminologikriminologi adalahmateri hukumRuang lingkup kriminologiworld class university
Previous Post

Hukum Jaminan: Pengertian, Asas dan Contohnya

Next Post

Perbedaan Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Next Post
Perbedaan antara negara hukum dan negara kekuasaan adalah topik yang penting dalam memahami struktur dan fungsi pemerintahan. Dalam konteks ini, negara hukum (rechtstaat) berfokus pada supremasi hukum, sementara negara kekuasaan (machtstaat) lebih menekankan pada kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.

Perbedaan Negara Hukum dan Negara Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88