Macam-Macam Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
Surat wasiat adalah dokumen hukum yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia. Dalam konteks hukum Indonesia, surat wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Surat wasiat ini memungkinkan seseorang untuk menentukan pembagian harta warisannya sesuai dengan kehendaknya, yang dapat dicabut kembali selama ia masih hidup.
Fungsi dan Tujuan Surat Wasiat
Surat wasiat tidak hanya berisi tentang pembagian harta warisan, tetapi juga dapat berisi permintaan maaf, amanat kepada keluarga, hingga hal-hal duniawi yang belum bisa dipenuhi pewasiat selama hidupnya.
Tujuan utama surat wasiat adalah untuk menghindari para ahli waris dari perselisihan terkait harta peninggalan pewaris. Dengan membuat surat wasiat, pewaris dapat menentukan dengan jelas bagaimana harta dan kekayaannya akan dibagi setelah ia meninggal, sehingga mengurangi konflik dan perselisihan di antara ahli waris
Kekuatan Hukum Surat Wasiat
Surat wasiat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Pasal 875 KUH Perdata, surat wasiat adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Surat wasiat dapat dibuat setiap orang yang telah dianggap dewasa dan cakap hukum, tetapi tidak bisa dibuat oleh seseorang yang belum berusia 18 tahun
Macam-Macam Surat Wasiat Menurut KUH Perdata
KUH Perdata mengenal tiga jenis surat wasiat, yaitu:
-
Akta Umum (Openbaar Testament)
Akta umum adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi. Pewaris harus menyatakan kehendaknya secara lisan di depan notaris dan para saksi, yang kemudian akan dicatatkan oleh notaris.
Setelah pencatatan selesai, notaris akan membacakan isi surat wasiat tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kehendak pewaris. Surat wasiat ini kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi1.
-
Wasiat yang Ditulis Sendiri (Olografis)
Wasiat olografis adalah surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris. Surat wasiat ini harus ditandatangani oleh pewaris dan diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Notaris kemudian akan membuat akta penyimpanan yang memberikan kekuatan hukum yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum1.
-
Surat Wasiat Rahasia (Geheim Testament)
Surat wasiat rahasia adalah surat wasiat yang ditulis oleh pewaris atau orang lain atas permintaan pewaris, kemudian ditandatangani oleh pewaris. Surat wasiat ini disegel dan diserahkan kepada notaris di hadapan empat orang saksi.
Notaris kemudian akan membuat akta penyimpanan yang menyatakan bahwa surat wasiat tersebut telah diserahkan kepadanya dalam keadaan tersegel


