Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia merupakan konsep fundamental yang mendasari sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Kedaulatan ini tidak hanya mencakup hak untuk mengatur diri sendiri, tetapi juga mencerminkan karakteristik unik dari negara kesatuan yang berbentuk republik.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah hak tertinggi suatu negara untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak luar.
Dalam konteks Indonesia, kedaulatan berarti bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada rakyat, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) . Kedaulatan ini merupakan ciri utama dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
Sifat Kedaulatan
-
Permanen
Kedaulatan tetap ada selama negara itu ada.
-
Asli
Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
-
Bulat
Kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi; ia merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
-
Tidak Terbatas
Kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
-
Absolut
Tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan itu sendiri .
Bentuk Negara Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” .
Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki satu pemerintah pusat yang berdaulat atas seluruh wilayahnya. Sebagai republik, kepala negara dipilih secara demokratis oleh rakyat.
Susunan Pemerintahan
-
Eksekutif
Dipimpin oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, yang dibantu oleh wakil presiden serta menteri-menteri dalam kabinet.
-
Legislatif
Diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki fungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
-
Yudikatif
Dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan .
Prinsip Kedaulatan Rakyat
Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan UUD NRI 1945, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang dipilih secara demokratis. Ini mencerminkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara


