• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia merupakan konsep fundamental yang mendasari sistem pemerintahan dan kehidupan berbangsa di Indonesia.

Kedaulatan ini tidak hanya mencakup hak untuk mengatur diri sendiri, tetapi juga mencerminkan karakteristik unik dari negara kesatuan yang berbentuk republik.

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan adalah hak tertinggi suatu negara untuk mengatur dan mengelola urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak luar.

Dalam konteks Indonesia, kedaulatan berarti bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada rakyat, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) . Kedaulatan ini merupakan ciri utama dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Sifat Kedaulatan

  1. Permanen

    Kedaulatan tetap ada selama negara itu ada.

  2. Asli

    Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

  3. Bulat

    Kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi; ia merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

  4. Tidak Terbatas

    Kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

  5. Absolut

    Tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan itu sendiri .

Bentuk Negara Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik” .

Sebagai negara kesatuan, Indonesia memiliki satu pemerintah pusat yang berdaulat atas seluruh wilayahnya. Sebagai republik, kepala negara dipilih secara demokratis oleh rakyat.

Susunan Pemerintahan

  1. Eksekutif

    Dipimpin oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, yang dibantu oleh wakil presiden serta menteri-menteri dalam kabinet.

  2. Legislatif

    Diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki fungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

  3. Yudikatif

    Dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan .

Prinsip Kedaulatan Rakyat

Prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan UUD NRI 1945, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang dipilih secara demokratis. Ini mencerminkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan tertinggi dalam negara

Tags: kedaulatan negara
Previous Post

MK Hapus Presidential Threshold 20%: Inilah Sebabnya

Next Post

Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Next Post
Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Teori Pemidanaan yang Dianut Di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88