Kelompok Ahli Waris Menurut Kitab UU Hukum Perdata
Hukum waris adalah salah satu bagian dari hukum perdata yang mengatur pemindahan harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia mengatur dengan jelas siapa yang berhak menjadi ahli waris dan bagaimana pembagian harta warisan tersebut dilakukan.
Pengaturan ini penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pembagian harta peninggalan serta untuk menghindari konflik antar keluarga.
Dalam hukum waris perdata, ahli waris terbagi dalam beberapa golongan, dan setiap golongan memiliki prioritas dalam mendapatkan bagian warisan. Pembagian harta tersebut dilakukan berdasarkan hubungan darah dan status perkawinan.
Kelompok Ahli Waris
-
Ahli Waris Golongan I
Ahli waris golongan pertama adalah kelompok yang mendapatkan prioritas utama dalam menerima warisan. Menurut KUHPerdata, ahli waris dalam golongan ini meliputi:
-Suami atau istri yang masih hidup.
-Anak-anak sah, termasuk anak luar kawin yang diakui.Dalam pembagian warisan, ahli waris golongan ini memiliki hak atas seluruh harta peninggalan. Apabila pewaris meninggalkan pasangan hidup dan anak-anak, harta tersebut akan dibagi di antara mereka dengan bagian yang setara.
-
Ahli Waris Golongan II
Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama, maka hak waris jatuh kepada ahli waris golongan kedua, yang terdiri dari:
-Orang tua pewaris.
-Saudara kandung pewaris.Pembagian warisan pada golongan ini dilakukan dengan cara yang sama, di mana masing-masing orang tua pewaris dan saudara-saudara kandung berhak atas harta peninggalan sesuai porsi yang diatur dalam undang-undang.
-
Ahli Waris Golongan III
Ahli waris golongan ketiga meliputi kakek, nenek, serta kerabat dalam garis keturunan lurus ke atas pewaris. Hak mereka muncul apabila tidak ada ahli waris dalam golongan pertama dan kedua. Dalam hal ini, mereka berhak atas seluruh harta peninggalan pewaris.
-
Ahli Waris Golongan IV
Golongan ahli waris terakhir adalah paman, bibi, serta keturunan dari pewaris dalam garis ke samping. Mereka hanya berhak mendapatkan warisan apabila pewaris tidak meninggalkan ahli waris dari golongan sebelumnya.
Hak mereka terhadap harta warisan terbatas, dan sering kali hanya mendapatkan bagian kecil dari seluruh peninggalan pewaris.


