• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Kebebasan Beragama: Pengertian, Pasal dan Contohnya Di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Kebebasan Beragama Pengertian, Pasal dan Contohnya Di Indonesia

Kebebasan Beragama Pengertian, Pasal dan Contohnya Di Indonesia

Pengertian Kebebasan Beragama

Kebebasan beragama merupakan hak fundamental setiap individu untuk memilih, menganut, dan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya. Ini mencakup tidak hanya kepercayaan, tetapi juga praktik keagamaan, ibadah, dan kebebasan untuk berpindah agama.

Di Indonesia, kebebasan beragama dijunjung tinggi sesuai dengan Pancasila, yang menegaskan bahwa kehidupan beragama adalah bagian integral dari identitas bangsa.

Menurut regulasi negara, kebebasan beragama juga berarti hak untuk tidak dipaksa menganut agama tertentu atau terlibat dalam proselytisme yang melanggar etika. Negara juga melarang tindakan penodaan agama yang dapat mengancam ketertiban umum dan keamanan.

Pasal Kebebasan Beragama

Di Indonesia, kebebasan beragama dijamin melalui sejumlah pasal penting yang tercantum dalam konstitusi dan undang-undang terkait. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur hak kebebasan beragama:

  1. Pasal 29 UUD 1945

    Ayat (1): “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
    Ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

    Pasal ini memastikan bahwa negara Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinannya secara bebas tanpa tekanan.

  2. Pasal 28E UUD 1945

    Ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”
    Pasal ini mempertegas bahwa kebebasan untuk beragama adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum negara.

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    Pasal 22: “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
    Undang-undang ini memperjelas jaminan yang diberikan oleh konstitusi, menyediakan dasar hukum yang lebih terperinci mengenai kebebasan beragama di Indonesia.

Contoh Kebebasan Beragama di Indonesia

Berikut beberapa contoh konkret dari penerapan kebebasan beragama di Indonesia:

  1. Perayaan Hari Raya Keagamaan

    Setiap agama di Indonesia memiliki kebebasan untuk merayakan hari raya keagamaannya, seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, dan Nyepi. Pemerintah memberikan hari libur nasional untuk perayaan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap keragaman agama.

  2. Pendirian Rumah Ibadah

    Umat beragama di Indonesia bebas untuk mendirikan tempat ibadah, meskipun proses pendiriannya harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

  3. Pendidikan Agama di Sekolah

    Setiap siswa di Indonesia berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Kurikulum pendidikan agama di sekolah-sekolah juga disesuaikan dengan keyakinan mayoritas siswa di suatu wilayah.

  4. Hak untuk Berpindah Agama

    Meskipun sensitif, hak untuk berpindah agama juga diakui di Indonesia. Namun, penting untuk dilakukan dengan cara yang tidak melanggar ketentuan hukum atau etika sosial.

Tags: contoh kebebasan beragamaKebebasan Beragama Pengertianmateri sd ppkn kebebasan beragamaPasal dan Contohnya Di Indonesiapasal kebebasan beragama
Previous Post

Dekan FH UMSU Berharap Mahasiswa KKN Internasional Yang Kembali Ke Tanah Air Dapat Berbagi Pengalaman ke Mahasiswa Lainnya

Next Post

Nilai-Nilai Luhur Pancasila Pada Sila Ke 1

Next Post
Nilai-Nilai Luhur Pancasila Pada Sila Ke 1

Nilai-Nilai Luhur Pancasila Pada Sila Ke 1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88