Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berfungsi sebagai ideologi dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
Sebelum Pancasila dirumuskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat versi awal yang tercantum dalam Piagam Jakarta, sebuah dokumen yang disusun oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah dokumen yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan sebagai usulan dasar negara Indonesia. Dalam Piagam Jakarta, rumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945, rumusan Pancasila diubah sedikit untuk lebih mencerminkan kebhinekaan Indonesia. Berikut adalah rumusannya:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa.
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Persatuan Indonesia.
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945
Perbedaan utama antara rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 terletak pada sila pertama. Dalam Piagam Jakarta, sila pertama berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Sedangkan, dalam Pembukaan UUD 1945, sila pertama diubah menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia dan memastikan bahwa dasar negara dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang agama yang mereka anut.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945 memiliki perbedaan utama pada sila pertama. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesatuan dan persatuan Indonesia yang beragam.


