• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Pledoi Dalam Persidangan

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Pledoi Dalam Persidangan

Pengertian Pledoi Dalam Persidangan

Pengertian Pledoi

Pledoi adalah istilah hukum yang merujuk pada pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau pengacaranya di akhir persidangan pidana. Pledoi berisi argumen-argumen yang membantah tuduhan jaksa penuntut dan memohon keringanan hukuman.

Tujuan Pledoi

Pledoi bertujuan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertahankan dirinya dari tuduhan yang diberikan. Dengan menyampaikan ini, terdakwa dapat menyampaikan argumen hukum yang menunjukkan bahwa tuntutan jaksa tidak tepat atau mengajukan permohonan keringanan hukuman.

Dasar Hukum Pledoi

Beberapa pasal yang mengatur tentang hak terdakwa antara lain:

  1. Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya.
  2. Pasal 196 KUHAP yang mengatur tentang urutan persidangan, di mana pledoi disampaikan setelah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Cara Membuat Pledoi

  1. Persiapkan Argumen Pembelaan

    Kumpulkan semua bukti dan fakta yang mendukung pembelaan terdakwa. Susun argumen yang logis dan jelas untuk menjelaskan ketidakbersalahan atau faktor-faktor yang meringankan hukuman.

  2. Tulis dengan Jelas dan Terstruktur

    Tuliskan pledoi dengan bahasa yang mudah dipahami dan terstruktur. Mulailah dengan pendahuluan, ikuti dengan penjelasan dan argumen utama, dan akhiri dengan kesimpulan serta permohonan.

  3. Sertakan Bukti dan Referensi Hukum

    Jangan lupa sertakan bukti-bukti yang mendukung argumen Anda. Jika perlu, rujuk pada pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang relevan untuk memperkuat pembelaan.

  4. Gunakan Bahasa yang Sopan

    Meskipun pledoi adalah pembelaan, tetap gunakan bahasa yang sopan dan menghormati pengadilan serta pihak-pihak terkait.

  5. Latihan Penyampaian

    Sebelum menyampaikan pledoi di persidangan, latihan terlebih dahulu agar penyampaian menjadi lebih lancar dan meyakinkan.

Pledoi adalah kesempatan penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam persidangan pidana. Dengan mempersiapkannya dengan baik, terdakwa dapat menjelaskan posisinya, membantah tuduhan yang tidak berdasar, dan memohon keringanan hukuman

Tags: Cara Membuat PledoiDasar Hukum PledoiPasal 182 ayat (1) KUHAPpersidangan pledoi
Previous Post

Perbedaan Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

Next Post

Notaris : Pengertian, Tugas dan Etika Profesinya

Next Post
Notaris Pengertian, Tugas dan Etika Profesinya

Notaris : Pengertian, Tugas dan Etika Profesinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88