• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Dalam proses hukum pidana, terdapat dua elemen penting yang mendukung penegakan keadilan, yaitu alat bukti dan barang bukti. Keduanya sering kali dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan pengertian yang berbeda dalam membuktikan tindak pidana.

Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara alat bukti dan barang bukti sangatlah penting, terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia hukum.

Alat Bukti

Alat bukti adalah segala sesuatu yang digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan untuk mendukung atau menolak dakwaan. Menurut Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah di antaranya:

  • Keterangan saksi

  • Keterangan ahli

  • Surat

  • Petunjuk

  • Keterangan terdakwa

Fungsi utama alat bukti adalah membantu hakim dalam memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Alat bukti lebih fokus pada bagaimana tindak pidana tersebut terjadi, siapa yang terlibat, dan peran masing-masing pihak.

Barang Bukti

Sementara itu, barang bukti mengacu pada benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi. Barang bukti bisa berupa objek fisik yang digunakan dalam kejahatan, hasil dari kejahatan, atau benda yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa pidana.

Barang bukti, dalam KUHAP, tidak diberikan definisi yang eksplisit, tetapi secara umum, barang bukti adalah objek fisik yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diadili​.

Barang bukti ini bisa berupa alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, hasil dari tindak pidana, atau barang-barang lain yang mendukung terjadinya tindak pidana. Contohnya, pisau yang digunakan untuk menusuk, atau uang hasil korupsi.

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Meskipun alat bukti dan barang bukti sama-sama digunakan dalam proses hukum, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya:

  1. Sifat dan Bentuk

    Alat bukti lebih abstrak, seperti keterangan saksi atau surat. Sementara itu, barang bukti adalah benda fisik yang nyata.

  2. Fungsi

    Alat bukti berfungsi untuk membuktikan fakta dalam persidangan, sedangkan barang bukti digunakan sebagai objek yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan tindak pidana.

  3. Peran dalam Persidangan

    Alat bukti adalah komponen inti dalam pembuktian di persidangan, sedangkan barang bukti sering kali menjadi salah satu bagian dari alat bukti, misalnya barang bukti yang diperiksa dapat mendukung keterangan saksi atau terdakwa.​

Tags: alat buktibarang buktiperbedaan alat bukti dan barang bukti
Previous Post

Tugas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Berdasarkan Dasar Hukum

Next Post

Industry group seeks to enhance trade with Indonesia

Next Post

Industry group seeks to enhance trade with Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88