• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Yurisprudensi: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Yurisprudensi: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Yurisprudensi: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Yurisprudensi secara umum didefinisikan sebagai putusan-putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sering kali dijadikan acuan atau pedoman dalam menyelesaikan perkara serupa.

Dalam sistem hukum yang berlandaskan preseden, yurisprudensi menjadi sumber hukum tidak tertulis yang membimbing hakim dalam mengambil keputusan. Putusan- putusan tersebut tidak hanya mengikat bagi pengadilan yang memutuskan perkara tersebut, tetapi juga bagi pengadilan lain yang menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Fungsi Yurisprudensi

  1. Sebagai Pedoman bagi Hakim

    Putusan- putusannya memberikan panduan kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan yang adil dan konsisten. Dengan adanya yurisprudensi, hakim dapat menelaah kasus-kasus terdahulu yang serupa dan menjadikannya sebagai referensi untuk menetapkan putusan dalam kasus baru.

  2. Mewujudkan Konsistensi Hukum

    Berfungsi menjaga agar putusan-putusan pengadilan bersifat konsisten dan tidak saling bertentangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Konsistensi ini penting agar masyarakat memahami dan mempercayai proses penegakan hukum.

  3. Memperjelas Aturan Hukum

    Melalui putusan tersebut, aturan-aturan hukum yang mungkin tidak eksplisit dalam undang-undang dapat diperjelas dan ditafsirkan sesuai dengan konteks kasus. Hal ini membantu mengisi kekosongan hukum atau memberikan penafsiran lebih dalam terhadap aturan hukum yang ada.

Contoh Penerapan Yurisprudensi di Indonesia

Sebagai contoh yurisprudensi di Indonesia, terdapat kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1234/K/Pid/2020, yang menetapkan prinsip bahwa penafsiran undang-undang dalam kasus tindak pidana tertentu harus mempertimbangkan aspek-aspek hak asasi manusia. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memberikan penafsiran yang lebih luas terhadap undang-undang terkait tindak pidana agar putusannya sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Contoh Kasus Yurisprudensi Internasional

Di tingkat internasional, contoh yurisprudensi yang terkenal adalah putusan Brown v. Board of Education di Amerika Serikat. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa segregasi dalam pendidikan publik adalah tidak konstitusional. Putusan ini menjadi landasan bagi keputusan-keputusan selanjutnya yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan kesetaraan dalam pendidikan

Tags: hukum yang berlandaskan presedenkekuatan hukum tetapputusan-putusan pengadilanyurisprudensi
Previous Post

Dekan Fakultas Hukum UMSU Resmi Membuka Perlombaan Variasi Baris Berbaris di Ikuti 20 Tim Paskibra dari Berbagai Sekolah di Sumatera

Next Post

Asian Games committee wants House compound for parking lot

Next Post

Asian Games committee wants House compound for parking lot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88