Yurisprudensi: Pengertian, Fungsi dan Contohnya
Yurisprudensi secara umum didefinisikan sebagai putusan-putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sering kali dijadikan acuan atau pedoman dalam menyelesaikan perkara serupa.
Dalam sistem hukum yang berlandaskan preseden, yurisprudensi menjadi sumber hukum tidak tertulis yang membimbing hakim dalam mengambil keputusan. Putusan- putusan tersebut tidak hanya mengikat bagi pengadilan yang memutuskan perkara tersebut, tetapi juga bagi pengadilan lain yang menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Fungsi Yurisprudensi
-
Sebagai Pedoman bagi Hakim
Putusan- putusannya memberikan panduan kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan yang adil dan konsisten. Dengan adanya yurisprudensi, hakim dapat menelaah kasus-kasus terdahulu yang serupa dan menjadikannya sebagai referensi untuk menetapkan putusan dalam kasus baru.
-
Mewujudkan Konsistensi Hukum
Berfungsi menjaga agar putusan-putusan pengadilan bersifat konsisten dan tidak saling bertentangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Konsistensi ini penting agar masyarakat memahami dan mempercayai proses penegakan hukum.
-
Memperjelas Aturan Hukum
Melalui putusan tersebut, aturan-aturan hukum yang mungkin tidak eksplisit dalam undang-undang dapat diperjelas dan ditafsirkan sesuai dengan konteks kasus. Hal ini membantu mengisi kekosongan hukum atau memberikan penafsiran lebih dalam terhadap aturan hukum yang ada.
Contoh Penerapan Yurisprudensi di Indonesia
Sebagai contoh yurisprudensi di Indonesia, terdapat kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1234/K/Pid/2020, yang menetapkan prinsip bahwa penafsiran undang-undang dalam kasus tindak pidana tertentu harus mempertimbangkan aspek-aspek hak asasi manusia. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memberikan penafsiran yang lebih luas terhadap undang-undang terkait tindak pidana agar putusannya sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia.
Contoh Kasus Yurisprudensi Internasional
Di tingkat internasional, contoh yurisprudensi yang terkenal adalah putusan Brown v. Board of Education di Amerika Serikat. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa segregasi dalam pendidikan publik adalah tidak konstitusional. Putusan ini menjadi landasan bagi keputusan-keputusan selanjutnya yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan kesetaraan dalam pendidikan


