• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Penyebab Diberhentikan Menteri Dalam Masa Jabatan

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Penyebab diberhentikan Menteri Dalam Masa Jabatan

Penyebab diberhentikan Menteri Dalam Masa Jabatan

Penyebab Diberhentikan Menteri Dalam Masa Jabatan

Menteri merupakan pejabat tinggi dalam pemerintahan yang memiliki peran penting dalam membantu presiden menjalankan fungsi pemerintahan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, presiden memiliki hak untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dari jabatannya.

Diberhentikannya Menteri

Pada prinsipnya, seorang menteri diberhentikan dari jabatannya dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008. Pemberhentian tersebut dapat terjadi karena dua alasan utama: faktor non-kehendak pribadi menteri seperti meninggal dunia atau berakhirnya masa jabatan presiden, serta faktor-faktor khusus lain yang dapat menjadi alasan presiden untuk memberhentikan menteri sebelum masa jabatannya berakhir.

Penyebab Diberhentikannya Menteri dalam Masa Jabatan

  1. Mengundurkan Diri

    Seorang menteri dapat diberhentikan apabila ia secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini harus disampaikan secara tertulis kepada presiden. Dalam praktiknya, keputusan ini biasanya diambil atas dasar alasan pribadi, masalah kesehatan, atau ketidaksesuaian pandangan dengan kebijakan pemerintahan saat itu.

  2. Tidak Dapat Melaksanakan Tugas selama 3 Bulan Berturut-turut

    UU No. 39 Tahun 2008 mengatur bahwa apabila seorang menteri tidak dapat menjalankan tugasnya secara berturut-turut selama 3 bulan, presiden memiliki wewenang untuk memberhentikannya. Alasan ketidakhadiran ini bisa disebabkan oleh masalah kesehatan, urusan pribadi yang mendesak, atau hal-hal lain yang menghalangi menteri menjalankan tugas secara efektif.

  3. Melanggar Ketentuan Larangan Rangkap Jabatan

    Seorang menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, menjadi komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta, serta memimpin organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada pemberhentian menteri oleh presiden.

  4. Terlibat Kasus Hukum dengan Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih

    UU No. 39 Tahun 2008 juga menyatakan bahwa seorang menteri akan diberhentikan jika dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Jika seorang menteri masih dalam proses hukum, presiden dapat memberhentikan sementara hingga ada keputusan hukum yang tetap

  5. Alasan Lain yang Ditentukan Presiden

    Selain alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, presiden juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan menteri berdasarkan alasan lain yang dianggap relevan. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada presiden dalam merespons situasi tertentu yang mungkin menuntut adanya pergantian pejabat menteri.

Tags: pemberhentian presidenPenyebab Diberhentikan Menteri Dalam Masa JabatanUU No. 39 Tahun 2008
Previous Post

Asian Games committee wants House compound for parking lot

Next Post

The surprisingly disorderly history of the ID Presidential Succession Order

Next Post

The surprisingly disorderly history of the ID Presidential Succession Order

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88