Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan merupakan produk hukum yang berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikuti asas-asas tertentu agar aturan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas, adil, dan dapat diimplementasikan.
Asas-asas tersebut diatur untuk memastikan peraturan yang dibuat tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang
Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat kekuatan hukum tinggi dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang berada di bawah UUD 1945, namun memiliki kewenangan yang lebih tinggi daripada peraturan lain seperti peraturan pemerintah atau peraturan daerah.
Pembentukan undang-undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan berbagai lembaga terkait.
7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
-
Asas Kejelasan Tujuan
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas, yang menjadi dasar dan arah dalam pelaksanaan aturan tersebut. Hal ini memastikan bahwa undang-undang tidak dibuat secara asal, tetapi berdasarkan kebutuhan yang nyata.
-
Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat
Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk menghindari konflik hukum dan memastikan bahwa peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki lembaga yang berwenang untuk mengeluarkannya.
-
Asas Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan
Asas ini menekankan bahwa jenis peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan materi yang diatur. Misalnya, aturan yang mengatur hak asasi manusia sebaiknya disusun dalam bentuk undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah.
-
Asas Dapat Dilaksanakan
Peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya dalam masyarakat. Artinya, peraturan tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik, baik dari segi teknis maupun sumber daya yang tersedia.
-
Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Prinsip ini menyatakan bahwa peraturan yang dibuat harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah, serta mampu mencapai tujuan yang ditetapkan.
-
Asas Kejelasan Rumusan
Peraturan perundang-undangan harus disusun dengan bahasa hukum yang jelas dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi.
-
Asas Keterbukaan
Proses pembentukan peraturan harus terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau kritik terhadap peraturan tersebut. Transparansi ini penting agar peraturan yang dibuat benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat​.
Dengan mematuhi asas-asas di atas, peraturan perundang-undangan diharapkan dapat berfungsi optimal, memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.


