• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Panitera: Pengertian, Jenis dan Tugasnya Dalam Pengadilan

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Panitera Pengertian, Jenis dan Tugasnya Dalam Pengadilan

Panitera Pengertian, Jenis dan Tugasnya Dalam Pengadilan

Panitera: Pengertian, Jenis dan Tugasnya Dalam Pengadilan

Dalam sistem peradilan, peran panitera sangat penting dan sering kali tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum. Panitera adalah salah satu komponen utama yang berperan dalam kelancaran proses peradilan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen dan proses administratif berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pengertian Panitera

Panitera adalah pejabat yang memiliki peran dalam kepaniteraan pengadilan. Secara struktur, bertugas membantu pimpinan pengadilan dalam mengelola administrasi peradilan serta menyediakan layanan teknis di bidang administrasi perkara. Tugas utama meliputi pelaksanaan administrasi perkara, pendampingan hakim selama proses persidangan, dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jenis Panitera

Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat beberapa jenis panitera, yaitu:

  • Panitera –  Bertugas memimpin bagian kepaniteraan serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas administrasi di pengadilan.
  • Panitera Pengganti – Merupakan jabatan fungsional yang mendukung peran panitera dengan mencatat jalannya persidangan serta membantu administrasi perkara.
  • Panitera Muda – Berfungsi mendukung panitera dalam mengatur berbagai tugas  dan membantu proses administrasi.

Tugas Panitera

  1. Bertugas untuk menangani semua berkas perkara yang masuk, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan dokumen.

  2. Selama sidang berlangsung, Ia mencatat setiap kejadian yang terjadi dan membantu hakim dalam menyusun berita acara persidangan.

  3. Setelah sidang selesai, membuat salinan putusan yang telah dikeluarkan hakim dan menandatanganinya agar memiliki kekuatan hukum.

  4. Dalam situasi tertentu,  juga turut serta dalam pelaksanaan putusan yang telah disahkan pengadilan.

  5. Bertanggung jawab atas pendokumentasian setiap proses dalam persidangan sebagai bukti fisik untuk arsip kasus.

  6. Menyusun laporan rutin mengenai perkembangan kasus dan menyampaikannya kepada pihak terkait, seperti Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Tags: JENIS PANITERAPANITERApersidanganTUGAS PANITERA
Previous Post

Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan

Next Post

Bali’s Governor encourage the development of Tourism Village in Karangasem regency

Next Post

Bali's Governor encourage the development of Tourism Village in Karangasem regency

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88