Panitera: Pengertian, Jenis dan Tugasnya Dalam Pengadilan
Dalam sistem peradilan, peran panitera sangat penting dan sering kali tidak banyak diketahui oleh masyarakat umum. Panitera adalah salah satu komponen utama yang berperan dalam kelancaran proses peradilan. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa semua dokumen dan proses administratif berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengertian Panitera
Panitera adalah pejabat yang memiliki peran dalam kepaniteraan pengadilan. Secara struktur, bertugas membantu pimpinan pengadilan dalam mengelola administrasi peradilan serta menyediakan layanan teknis di bidang administrasi perkara. Tugas utama meliputi pelaksanaan administrasi perkara, pendampingan hakim selama proses persidangan, dan melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jenis Panitera
Dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat beberapa jenis panitera, yaitu:
- Panitera – Bertugas memimpin bagian kepaniteraan serta bertanggung jawab atas seluruh aktivitas administrasi di pengadilan.
- Panitera Pengganti – Merupakan jabatan fungsional yang mendukung peran panitera dengan mencatat jalannya persidangan serta membantu administrasi perkara.
- Panitera Muda – Berfungsi mendukung panitera dalam mengatur berbagai tugas dan membantu proses administrasi.
Tugas Panitera
-
Bertugas untuk menangani semua berkas perkara yang masuk, mulai dari pendaftaran hingga pengelolaan dokumen.
-
Selama sidang berlangsung, Ia mencatat setiap kejadian yang terjadi dan membantu hakim dalam menyusun berita acara persidangan.
-
Setelah sidang selesai, membuat salinan putusan yang telah dikeluarkan hakim dan menandatanganinya agar memiliki kekuatan hukum.
-
Dalam situasi tertentu, juga turut serta dalam pelaksanaan putusan yang telah disahkan pengadilan.
-
Bertanggung jawab atas pendokumentasian setiap proses dalam persidangan sebagai bukti fisik untuk arsip kasus.
-
Menyusun laporan rutin mengenai perkembangan kasus dan menyampaikannya kepada pihak terkait, seperti Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.


