• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj Serta Perbedaannya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj Serta Perbedaannya

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj Serta Perbedaannya

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj Serta Perbedaannya

Dalam administrasi pemerintahan, sering kali kita mendengar istilah Plh, Plt, Pjs, dan Pj. Istilah-istilah ini digunakan untuk menunjuk pejabat yang menjalankan tugas tertentu dalam kondisi atau situasi tertentu.

Meskipun sering digunakan, banyak yang masih bingung mengenai pengertian, dasar hukum, dan perbedaan antara keempatnya.

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj

  1. Pelaksana Tugas (Plt)

    Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat yang menjalankan tugas kepala daerah ketika kepala daerah definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya, misalnya karena berhalangan tetap.
    Dasar hukum untuk Plt diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Plt biasanya dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

  2. Penjabat Sementara (Pjs)

    Penjabat Sementara (Pjs) ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara, seperti saat mengikuti kampanye. Dasar hukum untuk Pjs meliputi:Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa Pjs gubernur ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan Pjs bupati/wali kota berdasarkan usulan gubernur.

  3. Pelaksana Harian (Plh)

    Pelaksana Harian (Plh) adalah posisi yang diisi oleh sekretaris daerah untuk menjalankan fungsi sehari-hari kepala daerah ketika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya selama kurang dari satu bulan. Dasar hukum untuk Plh mencakup Pasal 65 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

  4. Penjabat (Pj)

    Penjabat (Pj) adalah pejabat tinggi madya atau pratama yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah akibat berbagai alasan seperti kematian atau penahanan. Dasar hukum untuk Pj diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perbedaan Plh, Plt, Pjs, dan Pj

  1. Pelaksana Harian (Plh)

    Plh hanya melaksanakan tugas harian atau rutin dari seorang pejabat definitif tanpa kewenangan untuk membuat keputusan strategis atau kebijakan. Plh diangkat jika pejabat definitif berhalangan sementara, seperti cuti atau perjalanan dinas.

  2. Pelaksana Tugas (Plt)

    Plt memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan Plh, termasuk kewenangan untuk mengambil keputusan strategis. Plt diangkat ketika pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas dalam jangka waktu yang lebih panjang, namun jabatan belum secara formal dinyatakan kosong.

  3. Pejabat Sementara (Pjs)

    Pjs diangkat ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang disebabkan oleh cuti atau berhalangan sementara. Pjs memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas dan fungsi dari pejabat definitif selama periode kekosongan tersebut.

  4. Pejabat (Pj)

    Pj ditunjuk ketika jabatan pejabat definitif secara formal dinyatakan kosong karena berbagai alasan seperti pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya. Pj memiliki kewenangan penuh dan bertugas hingga dilantiknya pejabat definitif yang baru.

Tags: dan PjPejabat Sementara (Pjs)Pelaksana Harian (Plh)Pelaksana Tugas (Plt)cPjsPlhPlt
Previous Post

Ngurah Rai International Airport To Close For 24 Hours For Nyepi

Next Post

Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya

Next Post
Pembatalan Surat Wasiat Penyebab dan Caranya

Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88