Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya
Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat kehendak seseorang tentang pembagian hartanya setelah meninggal dunia. Meski memiliki kekuatan hukum, surat wasiat tidak selalu bersifat permanen. Ada kondisi tertentu yang memungkinkan surat wasiat dibatalkan, baik oleh pembuatnya maupun melalui mekanisme hukum.
Pembatalan Surat Wasiat
Pembatalan surat wasiat dapat dilakukan dengan alasan tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam Pasal 992 KUHPerdata, dijelaskan bahwa pembatalan bisa dilakukan secara tegas maupun diam-diam.
Surat wasiat baru yang bertentangan dengan wasiat lama atau pernyataan khusus melalui akta notaris adalah cara umum untuk membatalkan dokumen tersebut.
Penyebab Dibatalkannya Surat Wasiat
Berikut adalah beberapa penyebab surat wasiat dapat dibatalkan:
-
Pewaris memiliki hak untuk menarik kembali wasiat yang telah dibuat kapan saja sebelum meninggal dunia.
-
Jika pewaris menjadi tidak cakap hukum, seperti mengalami gangguan jiwa, maka wasiat dapat dianggap batal.
-
Wasiat batal jika harta pewaris habis untuk melunasi hutang.
-
Jika penerima wasiat meninggal sebelum pewaris, wasiat tersebut kehilangan tujuan.
-
Jika penerima wasiat terbukti membunuh pewaris atau terlibat dalam kejahatan lain terhadap pewaris, wasiat menjadi batal.
Cara Membatalkan Surat Wasiat Sesuai KUHPerdata
-
Membuat Surat Wasiat Baru
Membuat surat wasiat baru yang secara eksplisit mencabut wasiat sebelumnya adalah metode yang paling sederhana. Wasiat baru harus memenuhi semua persyaratan hukum untuk menjadi sah.
-
Mengajukan Akta Notaris Khusus
Akta notaris khusus dapat menyatakan pencabutan wasiat sebelumnya, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan pernyataan yang jelas sesuai Pasal 992 KUHPerdata.
-
Menghancurkan Surat Wasiat
Pembatalan fisik dengan menghancurkan dokumen wasiat lama juga merupakan bentuk pembatalan. Langkah ini harus dilakukan dengan itikad baik dan sepengetahuan pihak terkait.
-
Menyatakan Secara Lisan
Pembatalan secara lisan dapat dilakukan dengan menyampaikan niat kepada saksi yang dapat dipercaya. Namun, metode ini membutuhkan penguatan melalui saksi atau dokumen pendukung untuk menghindari sengketa.


