• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pembatalan Surat Wasiat Penyebab dan Caranya

Pembatalan Surat Wasiat Penyebab dan Caranya

Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya

Surat wasiat adalah dokumen hukum yang memuat kehendak seseorang tentang pembagian hartanya setelah meninggal dunia. Meski memiliki kekuatan hukum, surat wasiat tidak selalu bersifat permanen. Ada kondisi tertentu yang memungkinkan surat wasiat dibatalkan, baik oleh pembuatnya maupun melalui mekanisme hukum.

Pembatalan Surat Wasiat

Pembatalan surat wasiat dapat dilakukan dengan alasan tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam Pasal 992 KUHPerdata, dijelaskan bahwa pembatalan bisa dilakukan secara tegas maupun diam-diam.

Surat wasiat baru yang bertentangan dengan wasiat lama atau pernyataan khusus melalui akta notaris adalah cara umum untuk membatalkan dokumen tersebut​.

Penyebab Dibatalkannya Surat Wasiat

Berikut adalah beberapa penyebab surat wasiat dapat dibatalkan:

  • Pewaris memiliki hak untuk menarik kembali wasiat yang telah dibuat kapan saja sebelum meninggal dunia.

  • Jika pewaris menjadi tidak cakap hukum, seperti mengalami gangguan jiwa, maka wasiat dapat dianggap batal.

  • Wasiat batal jika harta pewaris habis untuk melunasi hutang.

  • Jika penerima wasiat meninggal sebelum pewaris, wasiat tersebut kehilangan tujuan.

  • Jika penerima wasiat terbukti membunuh pewaris atau terlibat dalam kejahatan lain terhadap pewaris, wasiat menjadi batal​.

Cara Membatalkan Surat Wasiat Sesuai KUHPerdata

  1. Membuat Surat Wasiat Baru

    Membuat surat wasiat baru yang secara eksplisit mencabut wasiat sebelumnya adalah metode yang paling sederhana. Wasiat baru harus memenuhi semua persyaratan hukum untuk menjadi sah.

  2. Mengajukan Akta Notaris Khusus

    Akta notaris khusus dapat menyatakan pencabutan wasiat sebelumnya, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini dilakukan dengan pernyataan yang jelas sesuai Pasal 992 KUHPerdata.

  3. Menghancurkan Surat Wasiat

    Pembatalan fisik dengan menghancurkan dokumen wasiat lama juga merupakan bentuk pembatalan. Langkah ini harus dilakukan dengan itikad baik dan sepengetahuan pihak terkait.

  4. Menyatakan Secara Lisan

    Pembatalan secara lisan dapat dilakukan dengan menyampaikan niat kepada saksi yang dapat dipercaya. Namun, metode ini membutuhkan penguatan melalui saksi atau dokumen pendukung untuk menghindari sengketa.

Tags: Cara Membatalkan Surat Wasiat Sesuai KUHPerdatakuh perdatapembatalan surat wasiatPenyebab Dibatalkannya Surat Wasiatsurat wasiat
Previous Post

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj Serta Perbedaannya

Next Post

Norma Kesopanan: Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Next Post
Norma Kesopanan Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Norma Kesopanan: Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88