Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia
Asas non retroaktif merupakan prinsip penting dalam hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan secara surut, artinya undang-undang baru hanya berlaku untuk kejadian yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam konteks hukum di Indonesia, asas ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengertian Asas Non Retroaktif
Asas non retroaktif adalah asas yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Ini berarti bahwa undang-undang hanya dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan. Dengan demikian, peristiwa hukum yang terjadi sebelum undang-undang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dari penegakan hukum yang tidak adil.
Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, dinyatakan bahwa “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan pada tindakan yang dilakukan sebelum adanya ketentuan hukum yang mengaturnya.
Contoh Asas Non Retroaktif
Contoh penerapan asas non retroaktif di Indonesia dapat dilihat dalam kasus di mana seseorang melakukan suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum, namun tindakan tersebut dilakukan sebelum undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut disahkan. Misalnya, jika pemerintah mengeluarkan undang-undang baru mengenai pelarangan suatu jenis aktivitas pada tahun 2024, maka seseorang yang melakukan aktivitas tersebut pada tahun 2023 tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang baru tersebut.
Contoh lain adalah ketika terdapat perubahan dalam ketentuan pidana. Jika sebuah undang-undang baru menetapkan hukuman lebih berat untuk suatu tindak pidana, orang yang melakukan tindak pidana tersebut sebelum undang-undang baru berlaku tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan baru itu.
Perbedaan Asas Retroaktif dan Non Retroaktif
Asas retroaktif adalah kebalikan dari asas non retroaktif. Asas ini memungkinkan undang-undang baru untuk diterapkan pada kejadian yang terjadi sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Meskipun umumnya asas non retroaktif lebih diutamakan untuk menjaga kepastian hukum, terdapat beberapa pengecualian di mana asas retroaktif dapat diterapkan, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana luar biasa lainnya.
Aspek |
Asas Non Retroaktif |
Asas Retroaktif |
|---|---|---|
Definisi |
Tidak berlaku surut |
Dapat berlaku surut |
Penerapan |
Hanya untuk kejadian setelah UU berlaku |
Dapat diterapkan pada kejadian sebelumnya |
Contoh |
Pelaku tindak pidana sebelum UU baru |
Pemberlakuan UU terorisme untuk kasus sebelumnya |
Tujuan |
Memberikan kepastian hukum |
Mewujudkan keadilan dalam kasus tertentu |


