• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Asas non retroaktif merupakan prinsip penting dalam hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan secara surut, artinya undang-undang baru hanya berlaku untuk kejadian yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam konteks hukum di Indonesia, asas ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengertian Asas Non Retroaktif

Asas non retroaktif adalah asas yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Ini berarti bahwa undang-undang hanya dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan. Dengan demikian, peristiwa hukum yang terjadi sebelum undang-undang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dari penegakan hukum yang tidak adil.
Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, dinyatakan bahwa “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan pada tindakan yang dilakukan sebelum adanya ketentuan hukum yang mengaturnya.

Contoh Asas Non Retroaktif

Contoh penerapan asas non retroaktif di Indonesia dapat dilihat dalam kasus di mana seseorang melakukan suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum, namun tindakan tersebut dilakukan sebelum undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut disahkan. Misalnya, jika pemerintah mengeluarkan undang-undang baru mengenai pelarangan suatu jenis aktivitas pada tahun 2024, maka seseorang yang melakukan aktivitas tersebut pada tahun 2023 tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Contoh lain adalah ketika terdapat perubahan dalam ketentuan pidana. Jika sebuah undang-undang baru menetapkan hukuman lebih berat untuk suatu tindak pidana, orang yang melakukan tindak pidana tersebut sebelum undang-undang baru berlaku tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan baru itu.

Perbedaan Asas Retroaktif dan Non Retroaktif

Asas retroaktif adalah kebalikan dari asas non retroaktif. Asas ini memungkinkan undang-undang baru untuk diterapkan pada kejadian yang terjadi sebelum undang-undang tersebut disahkan.

Meskipun umumnya asas non retroaktif lebih diutamakan untuk menjaga kepastian hukum, terdapat beberapa pengecualian di mana asas retroaktif dapat diterapkan, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana luar biasa lainnya.

Aspek

Asas Non Retroaktif

Asas Retroaktif

Definisi

Tidak berlaku surut

Dapat berlaku surut

Penerapan

Hanya untuk kejadian setelah UU berlaku

Dapat diterapkan pada kejadian sebelumnya

Contoh

Pelaku tindak pidana sebelum UU baru

Pemberlakuan UU terorisme untuk kasus sebelumnya

Tujuan

Memberikan kepastian hukum

Mewujudkan keadilan dalam kasus tertentu

Tags: Asas Non RetroaktifAsas RetroaktifContoh Asas Non Retroaktif
Previous Post

Norma Kesopanan: Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Next Post

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Next Post
Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88