• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penting yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Namun, banyak yang masih bingung membedakan antara Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi, padahal keduanya memiliki peran yang signifikan tetapi berbeda dalam hierarki dan tugasnya.

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi

Kejaksaan Agung adalah lembaga tertinggi dalam struktur Kejaksaan Republik Indonesia. Kedudukannya berada di tingkat nasional dan berkantor di ibu kota negara. Institusi ini dipimpin oleh Jaksa Agung, yang bertanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian seluruh Kejaksaan di Indonesia.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi adalah perpanjangan tangan dari Kejaksaan Agung di tingkat provinsi. Kantor Kejaksaan Tinggi berada di ibu kota provinsi dan dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi, yang bertugas mengawasi pelaksanaan hukum di wilayah provinsinya.

Tugas Kejaksaan Agung

  • Menetapkan dan mengendalikan kebijakan hukum secara nasional.

  • Melakukan penuntutan dalam perkara-perkara besar atau berskala nasional.

  • Memberikan izin tertentu, seperti pelaksanaan perawatan tahanan di luar negeri.

  • Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum ke Mahkamah Agung.

Tugas Kejaksaan Tinggi

  • Mengawasi pelaksanaan hukum di tingkat provinsi.

  • Menangani kasus pidana, perdata, atau tata usaha negara di wilayahnya.

  • Memberikan bimbingan kepada Kejaksaan Negeri yang berada di bawah yurisdiksinya.

  • Menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat di provinsi tersebut.

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

  1. Lingkup Kewenangan

    Kejaksaan Agung berwenang secara nasional, sedangkan Kejaksaan Tinggi berwenang di tingkat provinsi.

  2. Kepemimpinan

    Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang diangkat oleh Presiden, sementara Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

  3. Fokus Kasus

    Kejaksaan Agung menangani kasus-kasus besar dan penting yang berdampak nasional, sementara Kejaksaan Tinggi menangani kasus di wilayah provinsi mereka

Tags: Kejaksaan AgungKejaksaan Tinggi di IndonesiaPerbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia
Previous Post

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Next Post

Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Next Post
Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88