• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Peraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Peraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesia

Peraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesia

Peraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesia

Senjata api adalah alat penting yang digunakan polisi untuk menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, penggunaannya memerlukan pengaturan ketat demi menghindari penyalahgunaan dan memastikan keselamatan publik.

Di Indonesia, peraturan mengenai senjata api untuk polisi diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Apa Itu Senjata Api?

Senjata api adalah alat yang menggunakan ledakan untuk melontarkan proyektil melalui laras. Dalam konteks kepolisian, senjata ini terdiri dari berbagai jenis, mulai dari pistol hingga senjata berat, yang disesuaikan dengan kebutuhan operasional.

Senjata Apa Saja yang Digunakan Polisi

Dalam PERKAP No. 1 Tahun 2022, terdapat delapan jenis senjata api organik yang diizinkan untuk digunakan oleh Polri:

  • Senjata api genggam

  • Pistol mitraliur

  • Senjata api serbu

  • Senjata mesin ringan, sedang, dan berat

  • Senapan tembak jitu

  • Senapan runduk

  • Senjata pelontar

  • Senjata laras licin

  • Senjata api ini memiliki kaliber minimal 5,5 mm dan dapat beroperasi secara manual, semi-otomatis, atau otomatis

Peraturan Senjata Api untuk Polisi di Indonesia

Pengaturan penggunaan senjata api oleh polisi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama dalam Peraturan Kapolri. Berikut adalah ringkasan dari peraturan terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri:

1. Perkapolri No. 1 Tahun 2009

Peraturan ini mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, antara lain:

  • Melindungi nyawa manusia: Senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka berat.
  • Menghadapi keadaan luar biasa: Dalam situasi di mana tindakan pelaku kejahatan dapat segera menimbulkan luka parah atau kematian.
  • Mencegah kejahatan berat: Untuk menghentikan tindakan yang mengancam jiwa orang lain.

2. Perkapolri No. 8 Tahun 2009

Peraturan ini menekankan pentingnya prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Beberapa poin penting meliputi:

  • Peringatan sebelum menggunakan senjata: Polisi harus memberikan peringatan yang jelas sebelum menggunakan senjata api, kecuali dalam keadaan mendesak di mana penundaan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat.
  • Tembakan peringatan: Sebelum menembak, polisi harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah untuk menurunkan moril pelaku dan memberikan peringatan.

3. Pertanggungjawaban Penggunaan Senjata Api

Setiap anggota Polri bertanggung jawab atas tindakan mereka saat menggunakan senjata api. Jika ada pihak yang dirugikan, polisi harus membuat laporan terperinci mengenai alasan dan hasil dari penggunaan senjata tersebut.

Peraturan tentang senjata api bagi polisi di Indonesia bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keamanan publik dan pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan aturan yang ketat, diharapkan senjata api hanya digunakan pada situasi yang benar-benar diperlukan, demi mewujudkan keamanan yang maksimal bagi masyarakat.

Tags: peraturan senjata apiPeraturan Senjata Api Untuk Polisi di Indonesiasenjata apisenjata api polisi
Previous Post

Sistematika Hukum Perdata di Negara Republik Indonesia

Next Post

Profil Eddy Hiariej Wamen Hukum dan Ham 2024-2029

Next Post
Profil Eddy Hiariej Wamen Hukum dan Ham 2024-2029

Profil Eddy Hiariej Wamen Hukum dan Ham 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88