• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Masa Tenang Pilkada 2024 Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Masa Tenang Pilkada 2024 Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Masa tenang Pilkada 2024 adalah periode penting yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka sebelum hari pemungutan suara.

Masa tenang ini dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada masa ini, semua aktivitas kampanye harus dihentikan untuk memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang objektif tanpa tekanan.

Pengertian Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada 2024 adalah waktu di mana semua aktivitas kampanye dihentikan. Ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi informasi yang telah mereka terima selama masa kampanye.

Jadwal Masa Tenang

Jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Ketentuan Hukum

Masa tenang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui berbagai peraturan. Salah satu peraturan penting adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa selama masa tenang, semua bentuk kampanye, baik itu iklan di media cetak, elektronik, maupun media sosial, dilarang. Hal ini termasuk larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil survei terkait Pilkada selama periode ini.

Larangan Selama Masa Tenang

  1. Larangan Kampanye

    Semua bentuk kampanye, baik oleh pasangan calon, partai politik, maupun tim pemenangan, dilarang dilakukan.

  2. Media

    Media cetak, elektronik, dan media sosial tidak diperbolehkan menyiarkan berita atau iklan yang berkaitan dengan kampanye peserta Pilkada.

  3. Lembaga Survei

    Lembaga survei juga dilarang merilis hasil survei terkait Pilkada selama masa tenang.

Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini termasuk:

  1. Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun.
  2. Denda maksimal sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) bagi individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
Tags: dan SanksinyaLaranganmasa tenangmasa tenang pilkada 2024Masa Tenang Pilkada 2024 HukumPilkada 2024
Previous Post

Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum

Next Post

Pengertian Luber Jurdil Merupakan Asas Pemilu Indonesia

Next Post
Pengertian Luber Jurdil Merupakan Asas Pemilu Indonesia

Pengertian Luber Jurdil Merupakan Asas Pemilu Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88