• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengertian Penyelidik vs Penyidik: Apa Perbedaan Mereka

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Pengertian Penyelidik vs Penyidik Apa Perbedaan Mereka

Pengertian Penyelidik vs Penyidik Apa Perbedaan Mereka

Pengertian Penyelidik vs Penyidik: Apa Perbedaan Mereka?

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap awal yang krusial dalam menangani suatu perkara. Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam pengertian, tugas, dan proses.

Pengertian Penyelidik dan Penyidik

Penyelidik

Penyelidik adalah pejabat kepolisian yang bertugas mencari dan menemukan fakta awal terkait suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tugas ini bertujuan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi peristiwa yang memiliki unsur pidana.

Penyidik

Penyidik adalah pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan, sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP, merupakan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan.

Tugas Penyelidik

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.

  2. Mencari informasi dan barang bukti awal.

  3. Melakukan tindakan seperti menghentikan seseorang yang dicurigai untuk pemeriksaan awal.

  4. Menentukan apakah sebuah kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Tugas Penyidik

  1. Melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka atau saksi.

  2. Mengumpulkan bukti melalui penangkapan, penahanan, atau penggeledahan.

  3. Menyita barang bukti yang relevan.

  4. Menyusun berkas perkara untuk diserahkan kepada penuntut umum.

Perbedaan Penyelidik dan Penyidik

Aspek

Penyelidik

Penyidik

Tujuan

Menentukan apakah peristiwa mengandung unsur pidana.

Membuat perkara menjadi terang dan menemukan tersangka.

Tahapan

Tahapan awal dalam proses hukum pidana.

Tahapan lanjutan setelah penyelidikan.

Kewenangan

Sebatas mencari fakta awal.

Memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan upaya paksa seperti penahanan.

Hasil Akhir

Laporan hasil penyelidikan.

Berkas perkara yang diserahkan ke penuntut umum.

Penyelidik dan penyidik memiliki peran berbeda dalam proses hukum pidana, tetapi keduanya saling melengkapi. Penyelidik berfungsi sebagai langkah awal untuk menentukan apakah sebuah kasus layak dilanjutkan, sementara penyidik melangkah lebih jauh untuk mengumpulkan bukti dan membangun kasus yang solid.

Tags: Pengertian Penyelidik vs Penyidik Apa Perbedaan Merekapenyelidikpenyidikperbedaan Penyelidik Penyidik
Previous Post

Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia

Next Post

Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya

Next Post
Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya

Pengertian Darurat Militer dan Dampaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88