Pengertian Gugatan Provisi
Pengertian gugatan provisi adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara untuk meminta tindakan sementara sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan salah satu pihak agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar selama proses hukum berlangsung. Putusan provisi bersifat sementara dan mendahului putusan pokok perkara.
Dalam praktiknya, gugatan provisi sering diajukan dalam kasus-kasus seperti perceraian, di mana salah satu pihak mungkin meminta izin untuk meninggalkan rumah selama proses persidangan. Hakim kemudian akan memutuskan tindakan sementara yang diperlukan
Dasar Hukum Gugatan Provisi
Dasar hukum gugatan provisi adalah Pasal 180 ayat (1) HIR. Gugatan provisi adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar diadakan tindakan sementara untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.
Gugatan provisi diatur secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, sedangkan pengertian putusan provisi tercantum dalam Penjelasan Pasal 185 HIR.
Contoh Keputusan dalam Gugatan Provisi
Salah satu contoh keputusan provisi terjadi ketika pengadilan memerintahkan penghentian sementara pembangunan di atas tanah yang menjadi objek sengketa hingga adanya putusan akhir. Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi pihak penggugat.
Contoh lainnya, dalam perkara perceraian, seorang istri dapat mengajukan permohonan provisi kepada hakim agar diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya selama proses persidangan. Dalam situasi ini, hakim dapat menetapkan lokasi tempat tinggal sementara bagi istri hingga putusan akhir dikeluarkan.
Keputusan provisi memiliki sifat mendesak dan segera sehingga dapat dijalankan meskipun pokok perkara belum diputuskan. Namun, hakim tetap harus mempertimbangkan urgensi serta relevansi dari permohonan provisi untuk memastikan bahwa tindakan sementara yang ditetapkan tidak merugikan pihak lain maupun tidak mengganggu substansi dari perkara utama.


